Bagaimana zakat uang warisan menurut hukum Islam? Untuk menjawab kebingungan dan pertanyaan tersebut, melalui artikel ini, 99.co Indonesia akan membahas selengkapnya.
Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.
Sesuai namanya, rukun Islam ke-empat ini merupakan cara untuk menyucikan harta kita.
Zakat sendiri adalah harta yang wajib dikeluarkan Umat Muslim yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lainnya).
Sedangkan warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.
Dalam Islam, pembagian harta waris merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Lantas Bagaimana Hukumnya Zakat Uang Warisan?
Melansir laman rumahzakat.org, menurut ulama fikih, harta warisan tidak termasuk objek zakat.
Hal tersebut disebabkan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW dan keterangan para sahabat tidak ditemukannya dalil-dalil kewajiban zakat pada harta warisan.
Meski demikian, jika Anda hendak berinfak atau bersedekah ketika mendapatkan harta warisan tentu diperbolehkan.
Nilai harta yang disedekahnya bisa berapa saja, yang diperlukan adalah keikhlasan Anda dalam memberikannya.
Tetapi, setelah harta warisan dimiliki penuh oleh ahli waris, maka harta dapat dikenakan zakat.
Harta warisan yang telah memenuhi ketentuan zakat mal, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan telah berjalan satu tahun) bisa dikeluarkan bersama harta lain yang sudah memenuhi persyaratan harta wajib zakat.
Kapan Mengeluarkan Zakat Uang Warisan?
Menurut Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudizakat harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap satu tahun dari kematian.
Hak kepemilikan harta warisan berpindah dari seorang yang telah meninggal tersebut ke ahli waris sejak tanggal kematiannya.
Jika harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris sebelum wafat belum dikeluarkan zakatnya.
Maka kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakat hartanya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Macam-macam Warisan dan Hukum Zakatnya dalam Islam
-
Zakat Uang Warisan dan Perhiasan
Harta wajib dikeluarkan zakatnya jika bagian ahi waris berupa uang atau perhiasan telah mencapai nisab.
Jenis perhiasannya sendiri bisa berupa emas atau perak.
-
Zakat Barang Perdagangan
Untuk jenis harta warisan lainnya tidak dikenakan kewajiban zakat kecuali jika ahli warisnya menyiapkan untuk berdagang.
Sehingga haulnya dihitung sejak disiapkan untuk berdagang (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/305-306 no. fatwa:12367).
-
Properti
Harta warisan berupa properti juga tidak dikenakan pajak jika bukan untuk diperdagangkan.
Tetapi, jika properti disewakan, maka hasil penyewaannya dikenakan zakat jika telah mencapai nisab.
Baik secara terpisah atau digabungkan dengan uang dan barang dagangan yang lain miliknya.
-
Hewan Ternak
Harta warisan berupa hewan ternak, seperti unta, kambing atau sapi juga tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
Kecuali jika diperdagangkan, maka dikenakan zakat barang-barang dagangan.
Hal ini sesuai dengan hadis Abu Hubairah bahwa Rasullulah bersabda:
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
-
Kendaraan
Bagaimana jika warisan yang ditinggalkan adalah kendaraan atau perabotan?
Jika kendaraan dan perabotan tersebut hanya dipakai sendiri tanpa ada niat untuk dijual atau disewakan maka benda tersebut tidak terkena zakat.
***
Semoga artikel ini membantu Sahabat 99 yang sedang bingung mengenai zakat uang atau harta warisan.
Jika masih ragu, Anda dapat berkonsultasi langsung pada ahlinya.
Baca juga berita properti lainnya dengan mengunjungi Blog 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah masa depan? Temukan hanya di www.99.co/id.