Seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali mesti membayar biaya parkir sejumlah Rp9,6 juta. Bagaimana kronologisnya? Simak artikel berikut!
Baru-baru ini WNA di Bali membagikan pengalamannya melalui sebuah video lantaran diharuskan membayar parkir sejumlah Rp9,6 juta.
Video tersebut pun viral dan mendapat beragam komentar dari netizen.
Dikutip dari Instagram punapibali, WNA berjenis kelamin laki-laki tersebut membeberkan kejadian yang dialaminya dengan raut wajah yang terkaget-kaget.
Namun, besarnya uang parkir yang mesti dibayar cukup beralasan.
Pasalnya, pria yang diketahui bernama Jack Morris itu memarkirkan kendaraannya selama selama 2 bulan, terhitung dari tanggal 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021.
Menanggapi kejadian ini, komentar warganet pun bermacam-macam.
“Parkir di Bandara 2 bulan ya wajar lah segitu. Lagian cas parkir di Bandara emang harus agak mahal. Kalo enggak rent car bisa-bisa taro mobil sana semua, kali ada tamu baru keluar. Haha,” ucap akun Instagram garry.normal.
“Itu parkir apa ngekos? Kok sampe dua bulan. Ditagih segitu kan emang udah peraturannya begitu,” tutur akun _setiawanzxz.
Hingga Kamis (3/6/2021) sore, video tersebut telah ditonton 156 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 1000 komentar.
Klarifikasi Pihak Bandara Ngurah Rai, Bali
Sebagaimana dikutip Kompas.com, Taufan Yudhistira selaku stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara International Ngurah Rai membenarkan kejadian tersebut.
“Wajar, yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai 1 Juni 2021,” ucap Taufan, Kamis (3/6/2021).
Taufan menambahkan, Bandara Ngurah Rai, Bali tidak menyediakan fasilitas parkir inap sehingga tak membatasi masyarakat yang hendak parkir di area Bandara.
Adapun tarif parkir Bandara International I Gusti Ngurah Rai dipatok sebesar Rp4000 per jam untuk kendaraan roda dua.
Selanjutnya, jika melebihi waktu 12 jam, tarif berubah menjadi Rp2000 per jam.
Sementara itu, untuk biaya parkir roda empat dibanderol Rp10.000 per jam.
Kemudian, satu jam selanjutnya dikenakan biaya Rp5000.
Tak hanya itu, untuk kendaraan roda enam dikenakan biaya Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5000 setelah satu jam berikutnya.
Selain itu, masih ada tarif khusus dengan harga yang berbeda pula.
Tarif tersebut yakni tarif parkir premium yang mengenakan biaya tambahan Rp30.0000 dari harga parkir reguler.
Untuk diketahui, WNA di Bali itu sempat menunjukkan nota pembayaran dengan rincian tiket Rp100.000, tarif A (reguler) Rp7.680.000 dan tarif B (premium) Rp1.860.000.
“Jadi, silakan saja dirinci berapa itu,” tutur Taufan.
***
Semoga artikel ini bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, jika kamu mencari hunian strategis, rumah di kawasan Denpasar, Bali bisa jadi pilihan terbaik.
Cek saja selengkapnya di www.99.co/id.