Rumah termasuk ke dalam kebutuhan primer, karena itu selalu saja ada orang yang mencarinya dan berniat membelinya. Kenyataan ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba melakukan penipuan berkedok penjual rumah. Modusnya adalah dengan menawarkan rumah murah atau rumah yang harganya di bawah harga pasar.
Sebagaimana yang diberitakan oleh Tribunnews.com pada 1 Mei 2014, salah satu korban dari modus penipuan ini bernama Edwin Setijatmo dengan nilai kerugian sebanyak Rp 25 juta. Uang tersebut adalah uang muka yang ditransfer ke rekening Jaka Hartanto (28), sebagai tanda jadi beli rumah. Setelah uang ditransfer, Jaka akhirnya menghilang.
Sadar bahwa ia ditipu membuat Edwin melaporkan kasusnya ke Polsek Tandes pada 23 Maret 2014 lalu dan akhirnya kepolisian berhasil menangkap sang pelaku pada April 2014.
Selain menawarkan rumah murah dari mulut ke mulut, modus lainnya adalah dengan mengiklankan rumah murah secara online. Kasus ini diceritakan dalam sebuah forum jual-beli online. Sebut saja namanya A, ia ingin membeli rumah. A melihat sebuah iklan yang menawarkan rumah di bawah harga pasar, lengkap dengan nomor kontak si pengiklan. A pun tertarik dan bercerita kepada temannya perihal keinginannya untuk membeli rumah tersebut.
Teman A yang curiga memutuskan melihat langsung rumah tersebut. Menurut satpam di sana, rumah tersebut tidak dijual karena masih ada orang yang mengontraknya. Akhirnya, teman A ini pun menelepon si A dan memberitahukan keadaan kondisi sebenarnya rumah tersebut.
Menurut penuturan si A, si pengiklan mengatakan bahwa pemilik rumah sedang membutuhkan uang cepat sehingga kalau A memang serius, maka A harus mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Untungnya, sebelum A mentransfer uang, teman A sudah menelepon A terlebih dahulu sehingga A selamat dari penipuan.
Demikianlah beberapa kasus penipuan jual rumah. Kasus-kasus tersebut penting diketahui agar kita bisa berhati-hati saat akan membeli rumah. Waspadalah, waspadalah!