Pemilihan Ketua RT dalam suatu permukiman atau perumahan umumnya dilakukan 5 tahun sekali. Lantas, bolehkah apabila warga pengontrak maju dalam pemilihan tersebut? Yuk, ketahui hukumnya!
Rukun Tetangga atau RT termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mempunyai beberapa tugas, di antaranya:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Nah, sementara itu, secara umum, fungsi RT adalah sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa.
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan tugas dan fungsi seperti paparan di atas, seorang RT terpilih mesti memahami sejumlah tugas dan fungsi terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bolehkah warga pengontrak maju dalam pemilihan Ketua RT?
Hukum Pengontrak Maju dalam Pemilihan RT
Syarat menjadi ketua RT (pengurus lembaga kemasyarakatan) disebutkan dalam Permendagri 18/2018.
Persyaratan sebagai pengurus LKD, dalam hal ini termasuk juga Ketua RT, antara lain:
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berkedudukan di Desa setempat
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa
- Memiliki kepengurusan yang tetap
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik
Jika berkaca pada peraturan Permendagri yang dikutip dari hukumonline.com tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan berkedudukan di Desa setempat.
Namun, persyaratan untuk bisa mengikuti pemilihan RT biasanya diatur dalam peraturan daerah di masing-masing wilayah Indonesia.
Sebagai salah contohnya ialah di DKI Jakarta melalui Pergub Provinsi DKI Jakarta No.168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Di dalam Pergub 168/2014 diterangkan mengenai syarat untuk bisa dipilih menjadi pengurus RT/RW, termasuk ketua.
Berkaitan dengan status tinggal sang calon ketua RT, diterangkan dalam pasal (7) poin C Pergub 168/2014 yang berbunyi:
Penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.
Merujuk pada syarat-syarat di atas, walau tidak dijelaskan mengenai jenis kriteria tempat tinggal yang dihuni (milik sendiri/kontrak), mereka yang telah punya KTP dengan RT/RW sesuai dengan domisili bisa jadi diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT.
Pengunduran Diri Ketua RT
Seorang Ketua RT dapat mengundurkan diri atau berhenti sebelum habis masa baktinya apabila terjadi beberapa hal:
- Melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT
- Melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus RT selama 6 bulan berturut-turut
- Tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT, sebagaimana diatur dalam Pasal 25
Jika Ketua RT Memungut Iuran Pada Masyarakat
Pada dasarnya, pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT diperoleh dari:
- Swadaya penduduk RT/RW
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
Adapun ketentuan dan penetapan besaran iuran yang merupakan swadaya penduduk RT/RW ditetapkan dalam musyawarah RT.
Pengurus RT dilarang memungut biaya terkait dengan pemberian surat pelayanan masyarakat/surat keterangan.
Jadi, pada dasarnya jika ada iuran yang diminta kepada warga, semestinya adalah iuran yang telah ditetapkan dalam forum musyawarah, bukan sewenang-wenang oleh Ketua RT.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa kunjungi www.99.co/id dan www.rumah123.com untuk menemukan hunian idamanmu.
Salah satunya seperti Urban Signature yang berada di kawasan Jakarta Timur.