Berita

UU KPK Baru Diberlakukan Hari Ini, Simak Sejumlah Perubahannya!

3 menit

Meskipun tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU KPK baru efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/19)

Hal ini ditegaskan oleh Ahmad Redi selaku pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara, seperti dilansir dari cnbcindonesia.com.

Dia mengatakan bahwa undang-undang yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR tetap akan berlaku meskipun tidak ditandatangani oleh presiden

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat 5.

Berikut adalah rincian dari ayat yang dimaksud:

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”

Jika UU KPK baru ini benar-benar berlaku, berikut adalah perubahan yang akan terjadi pada KPK, seperti dilansir dari news.detik.com.

1. Berubah Menjadi Lembaga Rumpun Eksekutif

Pada UU versi lama, KPK berperan sebagai ‘lembaga negara’.

Namun pada UU versi baru, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara dengan rumpun kekuasaan eksekutif’.

Pasal 3:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Pimpinan KPK Bukan Lagi Penyidik-Penuntut Umum

uu kpk baru diberlakukan

sumber: antara foto/dhemas reviyanto

Dalam UU yang baru, yakni Pasal 21 UU KPK, tidak ada lagi ayat yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja sebagai penyidik dan penuntut umum.

Padahal, selama ini penetapan tersangka hingga proses penyelidikan dilakukan dengan persetujuan para pemimpin KPK mengingat status mereka sebagai penyidik.

Berikut adalah pasal 21 yang baru.

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Baca Juga:

Tak Hanya Jakarta, 3 Kota Besar Ini Alami Penurunan Tanah & Terancam Tenggelam

3. Penyelidik dan Penyidik Harus Sehat Jasmani dan Rohani

Ini adalah salah satu syarat baru yang harus dipenuhi oleh penyelidik dan penyidik.

Selain itu, keduanya juga harus lulus di bidang pendidikan yang berkutat dengan penyelidikan/penyidikan.

Berikut adalah bunyi pasal yang baru.



Pasal 43A
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
b. mengikuti dan lulu pendidikan di bidang penyelidikan;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Pasal 45A
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

4. Tidak Ada Lagi Syarat Korupsi yang Meresahkan Masyarakat

uu kpk baru diberlakukan

Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK

Menurut pasal yang baru, ‘korupsi yang meresahkan masyarakat’ sudah tida menjadi syarat korupsi yang dapat ditangani KPK.

Inilah bunyi dari pasal beru tersebut.

Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

5. Penyidikan dan Penuntutan KPK dapat Dihentikan

Jika biasanya KPK tidak dapat mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3), UU yang baru berkata lain.

Inilah isi dari pasal terkait.

Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentikan penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Nekat! Anak Bongkar Makam dan Bawah Jenazah Sang Ibu Karena Kangen

***

Nantikan informasi dan artikel terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Jangan lupa, cari hunian idamanmu hanya di 99.co/id!




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts