Ada kabar bahagia untuk para arsitek di Indonesia. Pasalnya, Pemerintah mengesahkan UU Arsitek pada 11 Juli 2017 dan salah satu isinya mengatur kerja sama antara arsitek lokal dengan arsitek asing. Bukan hanya itu, disebutkan pula bahwa UU Arsitek Indonesia ternyata lebih baik daripada negara lain. Berikut penjelasannya:
[nextpage title=”Lebih Maju dari Negara Lain” ]
Lebih Maju dari Negara Lain
UU Arsitek ini ternyata merupakan inisiatif DPR yang kini dinilai bisa meningkatkan kompetensi para arsitek di Indonesia. Bukan hanya itu, di dalam UU-nya pun menjamin bahwa arsitek Indonesia bisa sejajar dengan arsitek dari negara lain.
Di dalamnya diatur bahwa arsitek asing yang bekerja di Indonesia memang tidak dibatasi, namun diwajibkan untuk bekerja sama dengan arsitek Indonesia. Dalam kerja sama tersebut pun penanggungjawabnya haruslah arsitek Indonesia.
Dijelaskan juga bahwa UU Arsitek yang isinya terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal ini lebih maju daripada Artchitect Act yang ada di negara lain. Ya, meskipun masih setingkat UU, yang dimiliki Indonesia ini dikatakan lebih maju dalam hal mempersiapkan arsitek untuk persaingan global.
“Tentu UU ini juga memberikan kepastian hukum kepada arsitek yang menyelenggarakan praktik arsitek secara mandiri maupun bersama-sama dengan arsitek lain, termasuk penguatan semangat kerja sama bagi arsitek antardaerah untuk meningkatkan kualitas layanan praktik arsitek,” tutur Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis seperti yang dikutip dari properti.bisnis.com.
Para arsitek tradisional pun turut dilindungi oleh UU yang baru disahkan ini. Sebagai buktinya, para arsitek tradisional yang tidak mengikuti pendidikan formal arsitek bisa memeroleh sertifikat melalui mekanisme pengakuan pembelajaran lampau.
[/nextpage]
[nextpage title=”Standar Profesi Akan Dikembangkan” ]
Standar Profesi Akan Dikembangkan
Tidak cukup sampai di situ, Pemerintah Indonesia juga akan mengembangkan standar profesi arsitek yang terdiri dari standar pendidikan, standar kompetensi, dan stansar kinerja. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kompetensi dan profesionalitas para arsitek di Indonesia.
Mengacu pada UU Arsitek yang sudah disahkan, Pemerintah akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang nantinya akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Pembentukan ini tentunya dilakukan untuk menjaga kompetensi dan profesionalitas arsitek.
[/nextpage]
[nextpage title=”Perangkat Implementasi Sedang Disiapkan” ]
Perangkat Implementasi Sedang Disiapkan
Ketika UU Arsitek sudah disahkan, tentu masih ada tugas penting Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah akan menyiapkan perangkat implementasi dari UU yang sudah dibahas sejak Juli 2016 ini. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar paham akan UU Arsitek.
Adanya UU Arsitek tentu diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hukum profesi arsitek di Indonesia, khususnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik dan profesi arsitek, karya arsitek, hingga kepada lapisan masyarakat.
Bagaimana tanggapan Anda terkait disahkannya UU Arsitek ini? Semoga dapat diimplementasikan juga dengan baik agar para arsitek mendapatkan keadilan dan kualitas pembangunan di Indonesia semakin baik.
[/nextpage]