Berita

Sepakat, DPR & Pemerintah Menyetujui Usia Minimal Menikah 19 Tahun

2 menit

Senin (16/9/2019) lalu, DPR RI mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat di Senayan. Revisi tersebut menyetujui bahwa, untuk sementara, DPR dan Pemerintah sepakat dengan usia minimal menikah yang baru.

Usia Minimal Menikah Menjadi 19 Tahun

Sebelumnya, usia menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Namun, hal tersebut digugat oleh LSM dan masyarakat sipil melalui uji materi Undang-Undang.

Alhasil, kini usia minimal menikah untuk perempuan kini menjadi 19 tahun.

Revisi Undang-Undang ini telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama…

….pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).

“Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah jadi (usia) 19 (tahun),” ujar Anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Namun, ternyata keputusan rapat pada tanggal 3 September cukup berbeda dengan hasil yang sekarang.

Pasalnya, saat itu Panja RUU Perkawinan menyepakati bahwa usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 18 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Saraswati pun menjelaskan bahwa kesepakatan yag baru ini tak lepas dari lobi-lobi Kementerian PPA terhadap Panja DPR.

“Tapi ini kan pertemuan antara Panja pemerintah dengan DPR. Nah panja pemerintah mengajukan 19. Dan setelah di lobi-lobi sepakat,” terangnya.

Baca Juga:

Penuh Protes, Ini Profil Pimpinan KPK Terpilih 2019-2023

Tidak Semua Fraksi Setuju

usia menikah minimal



Totok Daryanto selaku Wakil Ketua Badan legislasi menyatakan bahwa penetapan usia minimal 19 tahun ini sudah disetujui oleh 8 fraksi di DPR RI.

Namun, terdapat 2 fraksi yang masih bersikukuh dengan keputusan batas usia yang lebih rendah, yakni fraksi PKS dan PPP.

Kedua fraksi tersebut menginginkan batas usia 18 tahun daripada 19 tahun.

Meskipun begitu, Saraswati tetap optimis bahwa revisi terbatas pada UU Pernikahan ini ditargetkan tuntas pada rapat paripurna yang diadakan pada akhir September.

“Saya enggak tahu apakah nanti posisi dari PPP dan PKS akan berubah atau tidak (saat rapat paripurna),” ujar Saraswati.

Anggota Fraksi PKS Bersikukuh Usia Minimal 18 Tahun

Ledia Hanifa selaku Anggota Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi PKS mengaku bahwa pihaknya menolak keputusan tersebut.

Dia menyebut PKS tetap pada sikap awalnya yakni mendukung usia 18 tahun sebagai batas minimal pernikahan bagi perempuan.

“Jadi kalau menurut inline-nya UU itu usia anak kan sampai 18 tahun, tapi ‘kan semangat kita mencegah perkawinan anak. Kemudian sudah masuk dalam UU itu berarti ‘kan ketika 18 tahun lewat sehari aja dia bukan anak. Jadi sebetulnya, kalau pengaturan minimal ya sesuai dengan UU aja,” ungkap Ledia.

Selain itu, Ledia juga berpendapat bahwa usia minimal pernikahan juga akan percuma jika pemerintah masih abai terhadap tugasnya dalam melindungi anak.

Baca Juga:

Daftar Kota Termakmur di Indonesia. Luar Jawa Menominasi

***

Simak informasi dan artikel terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Kunjungi juga 99.co/id untuk menemukan properti yang kamu impikan!




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts