Berita

Urus Izin Rumah Murah? Kini Tidak Perlu ke Wali Kota atau Bupati

< 1 menit

Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan bahasan mengenai rumah murah ‘kan? Nah, ada aturan baru sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Apakah itu?

Hanya Melalui PTSP

Dalam aturan yang telah disahkan oleh sang presiden, dijelaskan bahwa semua perizinan akan dilakukan terpusat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sudah tahu apa itu PTSP? Dalam PP yang sudah disahkan, tercantum bahwa:

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu”.

Bukan hanya itu, poin pentingnya adalah perizinan rumah murah tidak perlu melalui Wali kota atau Bupati, melainkan langsung melalui PTSP. Tentunya ini akan membuat perizinan menjadi semakin praktis ‘kan?

Lebih jelasnya, pada pasal 8 dalam aturan yang sama pun tercantum mengenai aturan tersebut, yaitu:

“Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/wali kota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota”.

Harus Ada dalam Proposal



Dalam PP yang sama, disebutkan bahwa Badan Hukum pelaksana memang harus menyusun proposal yang ditujukan kepada wali kota atau bupati. Meskipun demikian, nantinya proposal ini hanya perlu diberikan kepada PTSP.

Terdapat empat hal yang harus ada di dalamnya. Perlu tercantum perencanaan dan perancangan rumah MBR, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan.

Proposal ini tentunya harus dilengkapi dengan lampiran yang mendukung, yaitu sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah dalam bentuk lainnya. Selanjutnya, lampirkan juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Bagaimana jika sudah mengajukan proses pembangunan sebelum Peraturan Pemerintah ini disahkan? Tidak menjadi masalah sama sekali. Prosesnya bisa tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan aturan yang baru saja disahkan ini.

Berbeda dengan dokumen perizinan yang telah ada, dokumen ini masih akan tetap berlaku dan dapat digunakan untuk ke tahapan selanjutnya. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Peraturan Pemerintah ini sudah berlaku sejak 29 Desember 2016.

Nah, bagi Anda yang berniat mengembangkan rumah murah, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai aturan yang baru saja disahkan ini, ya!




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts