Pandemi menjadi salah satu alasan mengapa berbagai sektor di Indonesia menjadi menurun. Salah satunya adalah sektor properti. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia pun melakukan berbagai jenis upaya agar sektor properti kembali naik.
Dilansir dari okezone.com, kebijakan yang telah dilakukan pemerintahan Indonesia untuk meningkatkan kembali sektor properti sudah banyak.
Sayangnya, tampak bahwa pengembang perkantoran atau perumahan sudah tidak lagi agresif dalam membangun proyek properti.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pihak Colliers International Indonesia.
Sektor Properti Perkantoran di Indonesia
Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, menyebutkan ada beberapa pembangunan gedung kantor di Indonesia yang konstruksinya dimundurkan.
Sementara itu, hanya ada dua buah gedung yang mulai beroperasi di kuartal II 2021, yaitu Trinity Tower di CBD dan Wisma Barito Pacific 2 di luar CBD.
Pertumbuhan pasok perkantoran juga masih sulit diprediksi karena pengembang masih harus berpikir dua kali untuk mulai membangun gedung baru.
Berdasarkan data dari Colliers, rata-rata tingkat hunian gedung perkantoran di kawasan CBD hanya berkisar sekitar 80% di Thamrin, 79% di Sudirman, 81% di Rasuna Said, dan 71% di Mega Kuningan.
Tingkat hunian perkantoran yang di bawah 80% tersebut merupakan pertama kalinya di Indonesia dan kemungkinan terjadi karena pengurangan luas kantor.
Pusat Perbelanjaan di Indonesia
Sama seperti sektor perkantoran, sektor pusat perbelanjaan di Indonesia pun ikut terpuruk.
Bahkan sektor ini mengalami dampak paling besar karena peraturan PPKM Darurat yang membatasi mobilitas masyarakat.
Hal tersebut membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memberikan keringanan pajak karena dampak dari PPKM.
Menurut Ketua Umum APPBI, Alphonsus Widjaja, setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan.
Insentif tersebut adalah insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
Upaya untuk Membangun Sektor Properti Indonesia
Untuk mengatasi sektor properti yang kian memburuk, pemerintah pun melakukan berbagai jenis upaya.
Salah satu upaya untuk membangun sektor properti Indonesia adalah pembebasan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun.
Aturan pembebasan PPN ini telah berlaku sejak Maret hingga Agustus 2021 dan aturannya telah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Menteri Kementerian Keuangan juga memperpanjang insentif ini sampai Desember 2021 untuk memulihkan ekonomi Indonesia.
Meski demikian, Ferry Salanto menyebutkan bahwa belum ada dampak dari insentif PPN yang terlihat secara nyata.
Namun, Ferry optimis keberadaan insentif ini dapat menjadi awal dari peningkatan penjualan properti di Indonesia.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Tangerang? Bisa jadi Sutera Victoria adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!