Properti dengan status hak guna bangunan (HGB) cukup umum terdapat di Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan bahwa properti berstatus milik negara, sehingga sang pemilik hanya boleh menggunakannya dalam batas waktu tertentu.
Property People, memiliki properti dengan sertifikat Hak Guna Bangunan alias HGB ternyata ada untung dan rugi.
Perlu pemahaman lebih lanjut agar tidak salah kaprah.
Terlebih, harga properti bersertifikat HGB biasanya dipatok murah sehingga terlihat menggiurkan di awal.
Jadi, apa saja kira-kira keuntungan dan kerugian membeli properti di atas tanah HGB?
Sebelum membahas ke sana, ada baiknya kita pahami apa itu HGB dan SHGB.
Apa Itu HGB dan SHGB?
Pengertian dan juga hal-hal mengenai HGB memiliki aturan jelas yang dituangkan dalam undang-undang.
Dilansir dari situs jurnalhukum.com, beberapa aturan mengenai HGB di antaranya:
- UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariasi (UUPA) Pasal 35-40;
- Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA, definisi dari hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu.
Tidak sembarang orang dapat memiliki tanah/bangunan dengan status HGB.
Hal ini diterangkan dalam pasal 36 ayat (1) UUPA bahwa yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Bukan hanya tanah negara saja ternyata yang dapat memiliki status HGB.
Tanah hak milik serta tanah hak pengelolaan pun bisa.
Sementara itu, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya pemegang SHGB dapat menggunakan dan memanfaatkan properti dalam kurun waktu tertentu.
Mereka juga diperkenankan untuk memperpanjang SHGB sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, bukan tidak mungkin bila SHGB diubah statusnya menjadi sertifikat hak milik.
Keuntungan Membeli Properti HGB
1. Tidak Membutuhkan Dana Besar
Sifat kepemilikan properti berstatus SHGB hanya sementara.
Itu sebabnya Sahabat 99 tidak perlu menyiapkan dana besar dibandingkan properti berstatus SHM.
2. Peluang Usaha Lebih Terbuka
Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
Properti jenis ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial seperti mendirikan usaha kos, gedung perkantoran, kios, ruko, apartemen dan lain – lain.
Oleh karena itu, bagi sebagian orang, membeli properti dengan status HGB dapat digunakan untuk mengembangkan usaha seperti, menambah modal, sehingga peluang usaha lebih menguntungkan.
3. Bermanfaat untuk WNA
Pesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, menjadikan negara ini salah satu tujuan investasi yang menjanjikan.
Itu sebabnya, banyak Warna Negara Asing (WNA) yang bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia.
WNA memang tidak bisa mendapatkan hak guna bangunan atas sebuah properti.
Meski begitu, mereka masih bisa membeli rumah, apartemen, atau ruang komersil dengan mengantongi izin hak pakai.
Keterbatasan status hukum yang dimiliki oleh WNA…
Membuat properti di atas tanah berstatus HGB menjadi solusi aman untuk memiliki properti.
Kerugian Membeli Properti HGB
1. Jangka Waktu Terbatas
Pemilik rumah atau apartemen yang dibangun di atas tanah HGB hanya mengantongi hak untuk memanfaatkan bangunan yang berdiri di suatu lahan.
Secara sederhananya, apabila Sahabat 99 membeli properti demikian, maka yang dimiliki hanya bangunan saja.
Sedangkan tanahnya berstatus dikuasai oleh negara atau pihak lain.
Agar bisa terus meninggali rumah tersebut, diperlukan perpanjangan atas hak penggunaan lahan.
Perpanjangan pun hanya dapat dilakuka maksimal sebanyak dua kali.
Itulah mengapa membeli rumah atau apartemen di atas tanah hak guna bangun bisa jadi hal yang ribet bagi sebagian orang.
2. Tidak Bebas
Jangka waktu penggunaan properti HGB yang terbatas, membuat pemilik properti tidak bisa bebas melakukan perubahan-perubahan terhadap bangunan yang berdiri.
Hal ini biasanya terjadi untuk pembelian rumah yang dikelola oleh developer tertentu, pemilik harus mematuhi aturan pemugaran yang ditetapkan oleh developer.
Solusi untuk mengatasi permasalahan yang timbul ketika membeli properti di atas tanah HGB adalah memperhitungkan secara cermat jumlah dana yang dikorbankan dengan potensi keuntungan yang didapat.
Sehingga risikonya bisa diminimalisir.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impian, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sebelum kehabisan!