Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 resmi naik sebesar 8,51 persen.
Kenaikan UMP 2020 ini didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2019.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh pegawai di tanah air utamanya pegawai swasta.
Rencana kenaikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dengan titimangsa 15 Oktober 2019.
Kenaikan UMP 2020 Disesuaikan dengan Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Di dalam Surat Edaran bertitimangsa 15 Oktober 2019 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) juga merinci angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lewat Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 diketahui bahwa inflasi tahun 2019 sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%,” demikian laporan surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Hari Libur Nasional 2020 Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya
Dikutip dari Katadata, besaran upah minimum sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Menurut peraturan tersebut, standar upah minimum tahun berikutnya didapatkan dari angka upah minimum tahun berjalan…
…Ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMP & UMK 2020 Siap Diumumkan Serentak 1 November 2019
Selain mengatur soal UMP, PP No.78 Tahun 2015 juga mengatur beberapa hal lainnya yang terkait, di antaranya:
Pertama, setiap gubernur wajib meneteapkan UMP tahun 2020.
Kedua, setiap gubernur wajib menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Ketiga, setiap gubernur diharapkan segera membentuk Depeprov baru bila masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir.
Keempat, UMP 2020 harus ditetapkan dan diumumkan serentak oleh setiap gubernur pada tanggal 1 November 2019.
Kelima, gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari standar UMP.
Keenam, UMK 2020 harus ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
“UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020,” bunyi SE tersebut sebagaimana dimuat oleh Liputan6.
Sebagian Kalangan Pengusaha Merasa Keberatan dengan Kenaikan Upah Ini
Jika dari kalangan buruh dan pegawai menyambut baik rencana kenaikan UMP 2020 ini, tanggapan sebaliknya disampaikan oleh kalangan pengusaha.
Sebagian kalangan pengusaha mengaku keberatan dengan adanya rencana kenaikan upah minimum di tahun depan.
“Akan sangat keberatan,” begitu yang disampaikan Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani, seperti diberitakan oleh Katadata Rabu (16/10).
Menurutnya, salah satu alasannya yaitu adanya ancaman resesi yang dapat menghambat pertumbuhan dunia usaha tahun depan.
Shinta pun berharap serikat buruh bisa memahami kondisi yang terjadi ini.
Baca Juga:
Jadi Ibu Kota Baru, Berapa Upah Minimum di Penajam dan Kutai?
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat ya, sahabat 99!
Jangan lupa bookmark Blog 99 Indonesia untuk membaca artikel menarik seputar rumah.
Sedang mencari properti? Pastikan untuk mengakses lewat 99.co/id!