Program rumah bersubsidi masih digaungkan pemerintah di tahun 2019. Baru-baru ini, Kementerian PUPR mengumumkan pilihan ukuran rumah subsidi terbaru.
Sebelumnya, ukuran rumah subsidi dipatok dalam dua tipe yaitu 25 dan 36. Rata-rata, berbagai pilihan rumah murah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut dibangun di atas tanah seluas 60 m² – 72 m².
Pada tahun 2018, harga yang ditawarkan untuk hunian-hunian tersebut berkisar mulai Rp120 juta-an.
Beda wilayah, harga batas yang ditetapkan pun berbeda.
Sementara itu, baru-baru ini Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan..
…akan ada pilihan ukuran rumah subsidi yaitu tipe 72.
Itu menunjukkan bahwa rumah subsidi yang ditawarkan semakin luas dan tentunya kian nyaman ditinggali.
Penambahan ukuran rumah tersebut sendiri berkaitan dengan rampungnya skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain ukuran baru, batasan penghasilan masyarakat pun dirubah menjadi Rp8 juta.
Baca Juga:
Ukuran Rumah Subsidi Terbaru untuk ASN dan Anggota Polri
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan skema baru ini dapat menjadi pilihan para abdi negara (ASN/Polri) yang ingin memiliki rumah subsidi.
“Tipe rumahnya mungkin yang berbeda bisa sampai tipe 72 maksimal, harganya juga tidak dibatasi. Cuma KPR-nya dibatasi Rp300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp250 juta KPR-nya,” terang Khalawi seperti yang dikutip 99.co dari finance.detik.com.
Khalawi mencontohkan, bila ada ASN golongan I yang membeli rumah seharga Rp500 juta, maka ia akan mendapatkan subsidi KPR sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga:
Di sisi lain, tenor cicilan KPR masih sama dengan rumah subsisi lainnya yaitu 20 tahun.
ASN/Polri yang berencana membeli hunian tersebut dapat memilih tipe hunian, baik itu berbentuk tapak maupun vertikal alias rusun.
Ia pun menambahkan, untuk wilayah Jakarta akan lebih fokus pada rumah susun.
Disebutkan, aturan mengenai skema-skema pembiayaan terbaru tersebut sendiri masih disempurnakan di Kementerian PUPR.
***
Bagaimana menurut Anda soal skema baru yang diumumkan oleh Kementerian PUPR, Sahabat 99?
Bagikan komentar Anda di sosial media 99.co Indonesia, yuk.
Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi Anda.
Baca terus ulasan beragam lainnya dari blog 99.co Indonesia!