Senin (28/10) pagi di Kantor Bupati Karo tampak suasana yang tak biasa dengan hadirnya puluhan warga yang meminta kejelasan soal tuntutan ganti rugi lahan.
Mereka adalah warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo yang tengah menuntut haknya atas ganti rugi lahan dari pemerintah.
Puluhan warga tersebut sudah berulang kali bersabar, namun, berulang kali pula yang didapatkan mereka hanya janji manis tanpa kabar.
Sementara itu, ketika mereka meminta kejelasan soal tuntutan ganti rugi lahan, suara mereka seolah terus diabaikan dan tak diperhatikan.
Padahal, warga Kabupaten Karo tersebut hanya meminta hak mereka atas ganti rugi lahan yang masuk ke dalam zona merah sejak 2013 silam.
Namun, hari demi hari yang didapatkan warga hanyalah janji, sedangkan lahan dan aset telah kunjung sirna dan tak bisa lagi kembali.
Berulang Kali Meminta Kejelasan, Tuntutan Ganti Rugi Lahan Tetap Tak Dihiraukan
Melansir Kompas.com, salah seorang perwakilan masyarakat Samuel Sitepu mengaku telah mengadakan aksi serupa selama lebih dari empati kali.
Faktanya, tetap saja para warga tersebut tak bisa mendapatkan kejelasan soal tuntutan ganti rugi lahan dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Karo beserta beberapa pihak terkait pun mencoba memberikan penjelasannya mengenai tuntutan warga.
Sayangnya, alih-alih menenangkan, penjelasan Sekda Kab. Karo Kamperas Terkelin Purba dan Kepala BPBD Karo Martin Sitepu justru semakin menyulut emosi.
Sebagian besar warga yang mendengar penjelasan tersebut makin geram dan suasana pun makin memanas.
Baca Juga:
“Sesuai teknis dari BPBD, kami yang memiliki rumah dan lahan di kampung mendapatkan bantuan stimulan.
Tapi sudah berkali-kali kami melakukan aksi ini, tapi enggak tau kejelasannya gimana bang,” tegas Samuel Sitepu di lokasi.
Menurut Samuel, seluruh warga yang memiliki tuntutan ganti rugi lahan yang sama yang selama ini telah diabaikan.
Padahal, Pemkab pernah berjanji soal dana ganti rugi aset yang sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Namun, sebagian warga bahkan mengaku tak tahu sudah sejauh mana proses tersebut dijalankan.
Bagaimana Seharusnya Prosedur Pemberian Ganti Rugi Lahan Dilaksanakan?
Dalam artikel soal ganti rugi lahan di Blog 99 Indonesia, disebutkan beberapa aturan terkait ganti rugi lahan dari pemerintah.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012 yang telah mengatur ketentuan-ketentuan soal ganti rugi lahan.
Soal ketentuan nilai ganti rugi sendiri telah diatur secara lengkap dalam Pasal 34 ayat 1 UU 2/2012.
Sedangkan besaran nilai ganti rugi lahan diatur dalam Pasal 63 Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Jika dalam kurun waktu 14 hari belum lahir kesepakatan soal besaran nilai ganti rugi lahan, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengalidan negeri setempat.
Kemudian, pengadilan negeri yang akan memutuskan bentuk atau besaran ganti rugi lahan selambat-lambatnya dalam tempo 30 hari.
Baca Juga:
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa bookmark blog 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.