Berita Ragam

5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan PNS Tertinggi di Indonesia. Bisa buat DP Rumah!

2 menit

Selain gaji, tunjangan PNS juga merupakan salah satu hal yang membuat banyak orang tertarik menjadi pegawai negeri. Mau tahu apa saja instansi pemerintah yang menawarkan tunjangan tertinggi? Simak ulasannya di sini!

Pegawai Negeri Sipil alias PNS adalah profesi yang diidam-idamkan banyak orang.

Hal ini dapat terlihat dari banyaknya jumlah pelamar CPNS setiap rekrutmen dibuka.

Selain tentunya mendapatkan gaji, berprofesi sebagai PNS juga dinilai memiliki pendapatan yang stabil dan jaminan yang pasti.

Tidak hanya risikonya kecil untuk diberhentikan, bekerja sebagai PNS juga menawarkan besaran tunjangan yang angkanya cukup menggoda.

Lantas apa saja instansi PNS yang menawarkan tunjangan tertinggi?

Langsung saja simak ulasannya berikut ini!

5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan PNS Tertinggi

1. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak

Sumber: twitter.com/ditjenpajakri

Meski berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Tunjangan DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sementara yang tertinggi yaitu pejabat struktural Eselon I sebesar Rp99.720.000.

Wah, bisa buat bayar DP rumah, ya!

2. Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya adalah PNS di Provinsi DKI Jakarta.

Sejauh ini, tunjangan di Provinsi DKI Jakarta jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia.

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji PNS yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.



Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan IIIa, total gaji yang diterima mencapai Rp19.949.000.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta pun sangat variatif mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya, baik di fungsional maupun pelaksana.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

bpk

Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

4. Kementerian Keuangan

Meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjangan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi.

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Tunjangannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.211.000.

Sementara jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.

***

Bagaimana, tertarik menjadi PNS?

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan yang nyaman seperti di Citraland Tallasa City Makassar?

Temukan hanya di situs properti 99.co/id.




Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts