TKW Indonesia berinisial SB mengalami nasib yang nahas ketika bekerja di Malaysia. Ia tidak digaji selama 12 tahun. Padahal, sang majikan merupakan sosok yang memiliki gelar terhormat.
Melansir detik.com, SB yang kini berusia 43 tahun dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia tidak menerima hak sebagaimana mestinya.
Pada mulanya, ia dijanjikan bakal memperoleh gaji sekitar 500 Ringgit Malaysia per bulan atau sekitar Rp1,7 juta.
Akan tetapi, perempuan yang mulai bekerja sejak 2009 lalu itu justru tak pernah mendapatkan uang tersebut.
Tiap kali SB meminta gajinya, sang majikan selalu menolak membayarkannya.
Alasan yang kerap dikemukakan oleh majikan tersebut yakni takut hilang apabila disimpan oleh SB.
Merasa tak kuat dengan perlakuan majikannya, TKW Indonesia ini pun kabur dan meminta perlindungan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumur.
SB Malah Dituntut oleh Majikan
Alih-alih membayar apa yang menjadi hak SB, majikan yang konon memiliki gelar terhormat ini justru menuntut SB 500 RM dengan tuduhan kabur.
Mendengar kabar ini, Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, merasa apa yang dilakukan majikan tersebut tidak memiliki perikemanusiaan.
“Ini di luar nalar manusia beradab. SB melarikan diri karena haknya sebagai PRT tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun,” ucap Hermono.
Untuk kamu ketahui, selama 12 tahun bekerja, SB juga tidak boleh berkomunikasi dengan keluarganya.
Sempat suatu ketika TKI asal Indonesia ini kedapatan berkabar dengan keluarganya di Malang, tetapi ia kemudian dimarahi oleh majikannya.
KBRI Kuala Lumpur pun telah mencoba menengahi kasus ini tapi pihak majikan SB tidak kooperatif.
Pihak majikan tersebut meminta persoalan ini dibereskan melalui pejabat tenaga kerja yang tentu saja ditolak oleh KBRI lantaran bakal merugikan SB.
Bukan Kasus Pertama
Kasus yang menimpa SB bukanlah yang pertama kali terjadi.
Dalam penuturan Hermono, sejak ia menjabat sebagai Duta Besar di Kuala Lumpur, kasus serupa banyak terjadi terutama yang bekerja sebagai ART.
Selain soal gaji yang tidak dibayarkan, larangan berkomunikasi dengan keluarga sampai kekerasan fisik merupakan kasus yang paling banyak dialami oleh TKW Indonesia.
Hermono pun berharap MoU mengenai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik yang tengah dalam tahap negosiasi antara Indonesia-Malaysia segera selesai.
“Kita meminta adanya jaminan perlindungan dan mekanisme penyelesaian kasus yang efektif terhadap pelanggaran seperti ini,” tutur Hermono.
“Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia, saya kira perlu dikaji ulang,” tambahnya.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Bekasi?
Cek saja selengkapnya di www.99.co/id.