Keuangan Tips & Trik

Gadai Sertifikat Rumah karena Butuh Uang Cepat? Perhatikan 6 Hal Ini!

3 menit

Uang adalah masalah sekaligus solusi. Untuk memulai usaha yang berpenghasilan besar, tentunya dibutuhkan modal yang besar juga. Gadai sertifikat rumah di bank, adalah solusi mudah untuk kamu yang membutuhkan dana dengan cepat.

Namun, ternyata tidak semudah itu lho untuk mendapatkan pinjamannya.

Jika tidak dipersiapkan secara matang, bisa-bisa permintaan pinjaman kamu malah ditolak!

Untungnya, Blog 99.co Indonesia sudah menyiapkan pembahasan bermanfaat untuk topik yang satu ini.

Mau tahu apa saja hal yang harus diperhatikan saat melakukan gadai sertifikat rumah?

Mari disimak!

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Gadai Sertifikat Rumah

1. Lokasi Rumah

gadai sertifikat rumah

Bukan rahasia bahwa sertifikat rumah bisa menjadi agunan dengan daya jual tinggi untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, ternyata tidak semua rumah bisa dijadikan agunan.

Pihak bank bisa menolak sertifikat rumah kamu karena faktor lokasi.

Inilah beberapa lokasi rumah yang sertifikatnya akan ditolak untuk dijadikan agunan:

  • Berada di kawasan banjir
  • Dekat dengan di tusuk sate
  • Dekat dengan SUTET (Sambungan Ekstra Tegangan Tinggi)
  • Penah menjadi lokasi kejadian perkara
  • Dekat dengan makam
  • Bangunan sudah terlalu tua
  • Berlokasi di dalam gang

2. Memilih Bank atau Lembaga Pemberi Pinjaman yang Tepercaya

Karena butuh uang cepat, jangan sampai kamu tertipu dan kehilangan aset berhargamu.

Pastikan bahwa bank atau lembaga pemberi pinjaman memiliki reputasi yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir lagi akan ditipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

3. Memerhatikan Persyaratan

gadai sertifikat rumah

Selain lokasi rumah, kamu juga harus memerhatikan persyaratan gadai sertifikat rumah.

Baca Juga:

Ingin Membangun Bisnis Kost? Ketahui Pajak Usahanya di Sini!

Inilah persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum kamu ingin mengajukan peminjaman:

  • Berpenghasilan lebih dari Rp4 juta per bulan;
  • Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 65 tahun; dan
  • Merupakan WNI yang berprofesi sebgai karyawan, pengusaha, atau profesional.

Selain persyaratan umum, kamu juga harus melengkapi kelengkapan dokumen yang meliputi:



  • Surat Keterangan Pekerja (SKP)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Kartu Tana Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akad Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Sertifikat rumah

Setelah persyaratan ini lengkap, bank akan memverivikasi kelengkapan dokumen tersebut dan seteleahnya, rumah yang akn digadiakan akan langsung disurvei.

4. Menentukan Pinjaman yang Sesuai dengan Kebutuhan

Sebelum memutuskan untuk gadai rumah, pastikan kondisi keuanganmu dalam keadaan sehat.

Pasalnya, semakin besar pinjaman, semakin besar juga angsuran yang harus dibayarkan di setiap bulannya.

Pihak kreditur biasanya akan menilai aset rumah yang diagunkan terlebih dahulu dan sebelum kemudian memberikan pinjaman yang besarnya 70 – 80% dari nilai agunan.

5. Memiliki Komitmen untuk Membayar Cicilan

gadai sertifikat rumah

Sejatinya, uang yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

Belum lagi, kamu harus membayar bunga sebagai tanda balas jasa kepada kreditur.

Nah, untuk itulah kamu harus bisa berkomitmen untuk melakukan hal ini sebelum kamu benar-benar memutuskan.

Tanya pada dirimu, apakah kamu benar-benar bisa melakukannya?

Pasalnya, kamu akan sangat merugi jika sampai gagal melunasinya karena jaminannya di sini adalah rumah kamu sendiri.

6. Pilih Lembaga dengan Kemudahan Pembayaran Lebih Lama

Jika kamu merasa akan kesulitan jika harus membayar cicilan dalam jangka waktu yang pendek, maka kamu bisa memilih lembaga dengan program yang sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa lembaga pembiayaan ini memiliki program dengan jangka waktu yang relatif lebih lama.

Waktu yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari 2 minggu hingga 1 tahun.

Jika waktu tersebut dirasa masih terlalu singkat, mungkin kamu bisa mencari lembaga lain yang dapat memberikan keringanan lebih.

***

Baca Juga:

Gadai Tanah ke Pegadaian Bisa Dapat Tambahan Modal Berapa Ya? (Cara & Syarat)

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum gadai sertifikat rumah.

Semoga artikel ini bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Jangan lupa, hanya cari segala kebutuhan propertimu di 99.co/id.

***IQB/TSS




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts