Berita Berita Properti

7 Tips Beli Ruko yang Legal dan Aman di Lokasi Strategis. Supaya Bisnis Tidak Buntung!

3 menit

Untuk kebutuhan usaha, beli ruko adalah salah satu keputusan terbaik. Namun, sebelum melakukannya, perhatikanlah beberapa tips beli ruko yang legal dan aman berikut ini!

Bisnis apa nih yang sedang digeluti Sahabat 99?

Jual beli onderdil, kuliner, mainan, atau usaha lainnya?

Apa pun jenis usahanya, keberadaan ruko bisa membantu bisnis kamu berkembang.

Dengan adanya ruko, konsumen tentu akan lebih mudah menemukan barang yang kamu jual.

Ketika ada keluhan, konsumen juga bisa langsung mendatangi tempat usaha kamu.

Selain itu, dengan adanya ruko, konsumen akan lebih percaya pada usaha kamu dibandingkan hanya berjualan secara online.

Namun, saat membeli ruko, kamu juga harus mengecek legalitasnya.

Jangan sampai, ruko yang dibeli malah jadi sumber masalah bisnis kamu ke depannya!

Lalu bagaimana cara mengecek legalitas ruko?

Nah, kali ini 99.co Indonesia akan membagikan sejumlah tips beli ruko yang legal dan aman.

7 Tips Beli Ruko yang Legal dan Aman

1. Cek Tagihan PBB

tips beli ruko yang legal dengan mengecek tagihan PBB

sumber: bisnis.com

Tips beli ruko secara legal yang pertama adalah mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setiap pengusaha pasti memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Nah, sebelum izin itu keluar, kamu harus memastikan bahwa tagihan PBB ruko tersebut sudah lunas, sehingga selanjutnya kamu hanya perlu melanjutkan pembayaran, bukan melunasi utang terdahulu.

Jumlah besaran PBB tergantung pada lokasi, luas tanah, dan bangunan.

Semakin besar luas tanah dan bangunan serta strategisnya lokasi, semakin besar pula jumlah PBB yang harus dibayarkan.

2. Baca Surat Perjanjian Jual Beli

akta jual beli ruko

sumber: slideshare.net/Surya Permana

Tips beli ruko yang legal selanjutnya adalah membaca surat perjanjian jual beli rumah toko.

Surat perjanjian jual beli ruko biasanya terdiri dari banyak lembar dan sering kali kita malas membacanya.

Namun, sebaiknya kamu membaca terlebih dulu surat perjanjian jual beli ruko secara keseluruhan.

Pasalnya, di surat perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban kamu sebagai pembeli.

Jika penjual dan pembeli membaca surat perjanjian sudah memahami hak dan kewajiban masing-masing, hal ini akan meminimalisasi konflik di masa mendatang.

3. IMB atau PBG Ruko

Selain PBB, pastikanlah ruko yang kamu beli memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB bisa diterbitkan setelah kita mengajukan penerbitan melalui kantor kelurahan dan kecamatan.

Kemudian, izin ini diterbitkan Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di masing-masing daerah.

Jadi, sebelum sepakat membeli ruko, jangan ragu untuk meminta fotokopi IMB, lalu pelajari dan pastikan bahwa dokumen IMB itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pastikan Dokumen Pendukungnya Lengkap

ilustrasi dokumen AMDAL ruko



Saat membeli ruko, kamu juga harus kritis terhadap berbagai sisi, bukan hanya dari dokumen utamanya.

Kamu juga perlu memperhatikan sejumlah dokumen pendukung.

Jangan ragu untuk meminta beberapa dokumen pendukung, misalnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPLL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL), dan lain-lain.

Sebelum menjual ruko, seharusnya penjual telah mengurus semua perizinan tersebut.

Jika belum, risikonya tentu nanti kamu yang harus repot mengurus semua izin tersebut.

Selain itu, pemerintah belum tentu akan memberikan izin tersebut jika ternyata ruko kamu dinilai tidak layak mendapat izin pengelolaan lingkungan tersebut.

5. Pastikan Ruko Dilengkapi SITU

ilustrasi buka ruko

Surat Tempat Izin Usaha atau SITU adalah surat keterangan atas diperolehnya izin mendirikan sebuah tempat usaha.

SITU juga menjadi tanda bahwa sebuah tempat usaha telah memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat dan warga sekitar ruko.

Di wilayah DKI Jakarta, SITU dikenal dengan istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP.

6. Ruko Berada di Zona yang Tepat

tips beli ruko yang legal, pastikan sesuai zonasi

Selain memastikan bahwa ruko berada di daerah strategis, pastikan juga jika ruko berdiri di atas zona yang tepat.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam menetapkan zonasi untuk membuka usaha.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, terdapat Perda Provinsi DKI Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi).

Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pengendalian atas pembangunan di DKI Jakarta dan mencegah penurunan kualitas pemanfaatan sebuah ruang atau lahan.

Dalam perda ini juga ditetapkan bahwa sebuah kegiatan usaha harus berada di zonasi perkantoran, perdagangan, dan jasa (sub zona K1-K3).

Alternatif lainnya, ruko bisa dibangun di kawasan zona campuran (C1).

Untuk mengecek apakah sebuah ruko berada di zona yang tepat, kamu bisa mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.

Mereka biasanya memiliki peta zonasi di daerahnya masing-masing.

Dengan mengantongi informasi dari kantor kelurahan atau kecamatan, tentu kamu lebih mudah menentukan lokasi usaha, kan?

7. Teliti sebelum Membeli

tips beli ruko yang legal harus teliti

sumber: Freepik.com/wayhomesudio

Terakhir, tips membeli ruko secara legal adalah meningkatkan ketelitian kamu.

Pastikanlah semua dokumen yang ditunjukkan oleh si penjual adalah asli.

Jika salah satu saja dokumen tersebut ternyata bodong, tentu kamu bakal kesulitan di masa mendatang.

Bisnis kamu pun bukannya untung, tapi malah buntung!

***

Itulah sejumlah tips beli ruko yang legal dan aman.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari ruko di Jakarta Selatan?

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan ruko di daerah strategis!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts