KPR sendiri merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. So, untuk memiliki sebuah rumah kini bukan lagi hal yang sulit, karena sudah ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh perbankan. Namun masih banyak orang yang begitu awam tentang dunia kredit kepemilikan rumah ini. Berikut beberapa cara sederhana agar pengajuan KPR di setujui.
Penghasilan
Persyaratan yang pertama ini adalah penghasilan. Atau biasa dibilang Cash Flow (CF). Penghasilan bisa berasal dari gaji kantor ataupun hasil bisnis. Namun tak hanya dengan memiliki gaji atau hasil bisnis saja karena ini belum bisa bikin “Gol” KPR yang kamu mau. Kamu juga harus memikirkan Rasio Angsuran antara total pinjaman dan juga total penghasilanmu. Karena rasio total angsuran yang dapat kita bayar tidak boleh melebihi sekitar 30%-40% atau 1/3 dari penghasilan bersih yang kita terima tiap bulannya. Bila rasio melebihi batas, kecil kemungkinan pengajuan kredit kita disetujui, karena bank akan meragukan kemampuan kita untuk membayar cicilan tersebut. Cara menghitungnya seperti ini:
- Penghasilan bulanan Rp 10.000.000
- Jumlah cicilan Rp 3.500.000
Maka, rasio pinjaman kamu adalah
(Rp 3.500.000 / Rp 10.000.000) x 100% = 35%
Dengan hasil rasio yang tidak lebih dari 30-40% besar kemungkinan pengajuan kreditmu akan diterima dan disetujui.
Tabungan
Dari tabungan ini, kamu juga harus menyelipkan slip gajimu selama bekerja di kantor, ataupun kamu yang memiliki penghasilan dari bisnis atau wirausaha, bisa menyertakan laporan keuangan.
Persyaratan khusus untuk yang yang memiliki slip gaji, selain melampirkan slip gajimu diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan dari kantormu ya.
Untuk kamu yang wirausahawan wajib juga melampirkan laporan keuangan dan pendapatan rutin minimal dalam 1 tahun terakhir, untuk lebih jelasnya kamu bisa baca keterangan lengkap Pengajuan Kredit untuk Wirausahawan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Selanjutnya untuk agar mengajuan KPRmu di setujui, kamu wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi kamu yang belum punya NPWP bisa buat secara online ataupun datang langsung ke kantor pajak.
Ini yang harus diperhatikan, pastikan kamu bukan nasabah yang termasuk dalam blacklist Bank Indonesia.
Artinya bila kamu pernah mengajukan kredit di bank dan pembayaran tidak lancar dari 2 bulan berturut-turut, otomatis kamu sudah termasuk dalam Blacklist Bank Indonesia dan akan menghambat kamu untuk mengajukan KPR.
Setelah semua syarat diatas telah siap, kau tinggal menambahkan fotokopi KTP, fotokopi suami atau istri plus surat nikah, serta kartu keluarga.
Pengajuan ke beberapa Bank
Ada tips dan saran yang mungkin ini penting buat kamu, usahakan agar kamu mengajukan KPR tersebut ke beberapa Bank, paling tidak ke 3 bank.
Kenapa kamu harus mengajukan ke beberapa bank, karena dalam proses bank memiliki subjektifitas masing-masing dan juga pasti berbeda-beda, jadi siapa tau dari beberapa bank tersebut ada yang memang setuju dengan pengajuan KPR-mu.
Bila kamu ga mau berurusan dengan bunga bank, atau mau dengan bunga bank kecil, ga ada salahnya unutk coba mengajukan KPRmu ke Bank Syariah.
Waktu Pengajuan KPR
Ga ada salahnya untuk melakukan pengajuan KPR Bank pada akhir bulan yaitu minggu ke tiga atau ke empat, mengapa? Karena bisanya bank-bank sedang sibuk-sibuknya unutk mencapai target yang di tentukan oleh pihak bank.
Kalau boleh saran jangan mengajukan KPR pada bulan Desember, karena bulan Desember adalah waktunya bank untuk siap-siap tutup buku, jadi mungkin akan sulit. Kamu bisa mengajukan KPR bank mu mulai dari bulan Januari.
Untuk selanjutnya kamu harus siap menerima hasil yang ada nanti, namun jangan lupa untuk berdoanya ya, agar tujuanmu tercapi dengan mudah.
Itu beberapa tips agar pengajuan KPRmu mudah untuk di setujui oleh pihak bank, setidaknya kamu menjadi lebih banyak persiapan ketika akan mengajukan KPR.