Banyak orang beranggapan kalau ukuran rumah subsidi terbatas dan cenderung kecil. Apakah hal tersebut benar? Untuk menjawabnya, simak penjelasan dan tipe rumah subsidi terbaru selengkapnya yuk!
Rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Oleh karena itu, rumah-rumah subsidi dijual dengan harga yang terjangkau dan terbilang murah.
Rumah subsidi menawarkan kemudahan untuk masyarakat yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang sangat terjangkau.
Hal itu berkat dukungan Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara dana investasi pembiayaan rumah subsidi sendiri dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
PPDPP yang memiliki program KPR melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau.
Lantas apa saja tipe dan ukuran rumah subsidi yang disediakan?
Langsung saja simak ulasannya berikut ini!
Mengenal Rumah Subsidi
Tipe & Ukuran Rumah Subsidi
Ukuran rumah subsidi tergolong dalam Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 ukuran luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 m² hingga 36 m² dengan luas tanah antara 60 m² hingga 200 m².
Meski demikian, ukuran rumah subsidi di setiap kawasan berbeda-beda.
Umumnya, luas bangunan rumah subsidi di kawasan Jabodetabek adalah seluas 21 m² hingga 27 m² dengan luas tanah rumah subsidi pada umumnya seluas 60 m².
Rumah subsidi sendiri memiliki harga yang berbeda-beda sesuai ukuran yakni tipe 25, tipe 36 dan yang terbaru adalah tipe 72.
Selain ukuran baru, batasan penghasilan masyarakat pun diubah menjadi Rp8 juta.
Tipe 72 merupakan pilihan ukuran rumah subsidi terbaru yang ditawarkan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alasan dihadirkannya penambahan ukuran rumah tipe 72 berkaitan dengan rampungnya skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Harga Rumah Subsidi
Selain ukuran, harga rumah subsidi yang ditawarkan pun berbeda-beda.
Meski demikian, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa harga rumah tidak dibatasi.
“Tipe rumahnya mungkin yang berbeda bisa sampai tipe 72 maksimal, harganya juga tidak dibatasi. Cuma KPR-nya dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp 250 juta KPR-nya,” ungkap Khalawi yang dikutip dari laman finance.detik.com.
Untuk kategori Rumah Umum Tapak di sejumlah kawasan di Indonesia, beberapa harga yang dapat menjadi informasi meliputi kawasan:
- Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki harga rumah subsidi dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta.
- Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan nilai jual Rp164,5 juta.
- Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) memiliki nilai jual maksimal Rp156,5 juta.
- Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki harga rumah subsidi sebesar Rp168 juta.
- Papua dan Papua Barat menawarkan nilai jual hingga Rp219 juta.
Bagaimana Cara Mendapatkan Rumah Subsidi?
Sahabat 99 tertarik membeli rumah subsidi KPR FLPP?
Sebelumnya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang dilansir laman resmi PPDPP yang bisa dijadikan informasi:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami dan istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji pokok penerima tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
***
Itulah penjelasan mengenai tipe dan ukuran rumah subsidi.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Kota Bogor?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Bogor Raya Residence!