Berita Properti

Melanggar Aturan KPR Bersubsidi? Siap-Siap Ditindak Tegas!

< 1 menit

Masih ingat bahasan kita minggu lalu mengenai berbagai pelanggaran KPR bersubsidi? Kini akan kita bahas mengenai tindakan tegas pemerintah terhadap siapapun yang melanggar ketentuan KPR bersubsidi. Yuk, kita bahas!

Bekerja Sama dengan PT PLN

Baru-baru ini pemerintah resmi bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka menindak pelanggaran KPR bersubsidi. Dikutip dari properti.kompas.com, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mendapatkan aduan pelanggaran dalam penyaluran KPR bersubsidi yang rumahnya dikosongkan.

Melihat hal tersebut, pihak PPDPP pun akan bekerja sama dengan PT PLN untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Cara yang dilakukan adalah dengan melihat penggunaan listrik dari setiap rumah. Jika penggunaannya sangat kecil, maka diduga rumah tersebut tidak ditempati.

Rumah subsidi yang dibeli, namun tidak ditempati seperti itu diindikasikan hanya dibeli untuk sarana berinvestasi. Mencegah hal tersebut terjadi, PPDP sudah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakses data e-KTP para pemohon.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Bagaimana dengan para pihak yang sudah melanggar aturan KPR bersubsidi? Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyediakan langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ada.



Diatur dalam Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan dan dialihkan kepemilikannya. Sebenarnya pengalihan kepemilikan ini bisa dilakukan apabila rumah tapak sudah dihuni selama 5 tahun dan rumah susun telah dihuni 20 tahun.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang dikutip dari finance.detik.com, ternyata ada pelanggaran penerima bantuan rumah subsidi. Salah satunya ada rumah subsidi yang materialnya di atas standar dan adanya penambahan jumlah kamar, sehingga harganya pun seharusnya lebih mahal.

Lalu, apa sanksinya? Masih dikutip dari sumber yang sama, apabila sang penerima KPR bersubsidi yang melakukan pelanggaran, maka ia harus mengembalikan dana subsidi yang sudah diterima. Selanjutnya, pihak bank akan langsung menerapkan bunga komersil pada cicilan di bulan berikutnya.

Selain penerima, pihak pengembang pun diharapkan membangun rumah subsidi berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, ketentuan yang harus diperhatikan berupa kualitas bangunan serta ketersediaan listrik dan air.

Penasaran informasi lain terkait rumah bersubsidi? Dapatkan semua informasinya di Blog UrbanIndo!




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts