Berita Ragam

Demi Lunasi Utang 30 Pinjol pasca Suami Wafat, Wanita Ini Nekat Tilap Uang Nasabah Rp494 Juta!

3 menit

Seorang wanita muda bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (30) terpaksa melakukan korupsi uang nasabah demi melunasi 30 utang pinjaman online. Akhirnya Ririn pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasus korupsi uang nasabah sebuah bank BUMN di Denpasar terkuak pada Januari 2021.

Dalam kasus tersebut, Putu Ririn Lersia Oktavia didakwa menilap uang nasabah sebesar Rp494 juta.

Ririn pun telah mengakui isi dakwaan yang dilayangkan JPU Kejari Denpasar itu.

Di balik tindak pidana tersebut, ternyata Ririn menyimpan cerita yang memilukan hati.

Berawal saat Suami Mengidap Kanker Stadium Akhir

alasan putu ririn tilap uang nasabah

sumber: fajar.co.id

Dalam sidang pledoi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/4/2021), Ririn menjelaskan alasannya melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp494 juta.

Di hadapan majelis hakim, Ririn mengatakan bahwa awalnya dia harus menutupi biaya pengobatan suaminya yang sakit kanker.

“Semua saya lakukan karena suami saya sakit kanker stadium akhir pada Januari 2017. Setelah menjalani pengobatan selama 1,5 bulan, suami saya meninggal dunia,” kata Ririn, dikutip dari jawapos.com, Selasa (6/4/2021).

Setelah suaminya meninggal, dia harus berjuang sendirian sebagai orang tua tunggal alias single parent.

Ririn enggan pulang kampung ke Singaraja karena tidak ingin membebani orang tuanya.

Sementara itu, biaya hidup di Denpasar cukup besar dan gajinya sebagai sales sebuah bank BUMN tidak cukup menutupi tanggungan hidup.

Ririn mengatakan bahwa statusnya di bank tersebut hanyalah karyawan outsourcing dengan status kontrak.

Agar bisa terus bekerja, dia harus menunggu perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

“Semua perhiasan, termasuk cincin kawin dijual. Saya tidak pulang kampung ke Singaraja karena tidak ingin membebani keluarga,” ujarnya.

Puncaknya, pada tahun 2018, Ririn mengalami kesulitan dana dan tidak ada seorang pun yang bisa dimintai tolong.

Korupsi Uang Nasabah untuk Melunasi Pinjol

Karena bingung tidak mendapat bantuan dari siapa pun, akhirnya Ririn menggunakan layanan pinjaman online (pinjol).

Awalnya, Ririn hanya menggunakan satu aplikasi pinjaman online.

Namun, dia tidak sanggup menutupi cicilan utangnya.

Lalu, dia memutuskan menggunakan aplikasi pinjol lainnya untuk menutupi utang, alias gali lubang tutup lubang.

Dengan menggunakan cara yang sama beberapa kali, akhirnya Ririn memiliki utang di 30 platform pinjol.

Pada April 2019, Ririn bingung karena tidak dapat melunasi utang di pinjol.

Dia sangat takut dengan ancaman penagih yang akan mengejarnya terus-menerus.

Pihak penagih utang pun mengancam akan menghubungi semua kontak di ponsel Ririn dan mengunggah fotonya ke media sosial dengan label “buronan utang”.

“Akibat ketakutan, saya menggunakan dana setoran nasabah untuk membayar pinjol,” kata Ririn.

Wanita kelahiran 28 Oktober 1990 itu mengatakan bahwa selama tujuh tahun bekerja di bank BUMN, tidak pernah memiliki niat jahat dan merugikan nasabah.



Praktik korupsi, diakuinya dilakukan karena terpaksa dan bingung cara mendapat dana untuk melunasi utang.

Kemudian, perbuatannya pun diketahui pihak manajemen.

Setelah kasus ini terungkap, digelar mediasi dan disepakati bahwa kerugian tersebut akan diganti dengan cara mencicil.

Namun, setelah ada kesepakatan ini, Ririn diberhentikan dan tidak bisa lagi bekerja di bank BUMN tersebut.

Pengacara Minta Keringanan Hukuman

Putu Ririn didakwa 4 tahun penjara

sumber: jawapos.com/Adrian Suwanto

Setelah tidak bekerja, Ririn terpaksa pulang kampung dan berjualan di pinggir jalan untuk menyambung hidup.

Namun, pandemi Covid-19 membuat usahanya sepi pembeli.

Pada akhir 2020, Ririn menikah dengan seorang pria dan kini memiliki bayi yang baru berusia enam bulan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Ririn meminta keringanan atas hukumannya.

Diketahui, sebelumnya Ririn dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider hukuman tiga bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp494.693.000 subsider 15 bulan.

Dengan begitu, total hukuman pidana Ririn mencapai empat tahun penjara.

“Yang Mulia, saya mohon pengampunan agar bisa berkumpul dengan keluarga dan kedua anak saya yang berusia lima tahun dan enam bulan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” kata Ririn sambil tersedu-sedu saat sidang.

Pengacara Ririn, I Made Arnawa, mengatakan bahwa perusahaan tempat Ririn bekerja, PT PKSS, juga turut andil dalam kasus ini.

Menurutnya, jabatan yang diberikan oleh pimpinan perusahaan tidak sesuai dengan kontrak kerja antara terdakwa dengan PT PKSS dan pihak bank.

Lemahnya sistem pengawasan dan cash pick up di perusahaan tersebut juga turut andil dalam tindak pidana ini.

“Pihak bank tempat kerja terdakwa (seperti) memberi peluang pada pegawainya untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Arnawa hukuman yang dituntut JPU terlalu berat.

“Menurut kami tidak berhati nurani dan berkeadilan,” katanya.

Arnawa juga meminta keringanan hukuman karena Ririn sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp123.673.475.

Pertimbangan lain yang membuat pengacara meminta keringanan hukum adalah karena Ririn sebagai terdakwa memiliki bayi yang masih harus disusui dan belum pernah dihukum pidana.

Namun, JPU masih tetap pada tuntutan awal.

Sidang ini akan dilanjutkan dua minggu lagi.

***

Semoga artikel ini dapat menjadi pelajaran ya, Sahabat 99!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bali?

Bisa jadi Damara Village di Kuta Selatan adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts