Berita

Tega! Tetangga Tipu Nenek Buta Huruf dengan Beli Rumah Rp300 Ribu

2 menit

Tega nian, seorang tetangga menipu nenek buta huruf dan menjual rumahnya hanya dengan harga Rp300 ribu. Berikut kronologinya!

Susah rasanya mempercayai orang mendengar banyaknya kasus kejahatan di luar sana.

Seperti kisah yang satu ini.

Seorang nenek sedang berjuang mati-matian untuk mendapatkan rumahnya kembali setelah dijual dengan harga super miring.

Nenek buta huruf tersebut sudah melewati banyak persidangan, mulai dari kecil sampai besar.

Bagaimana kelanjutannya?

Berikut adalah kronologi lengkapnya!

Ditipu, Nenek Buta Huruf Harus Rela Kehilangan Rumah

Memang jahat, seorang nenek buta huruf asal Depok harus rela kehilangan rumahnya karena dijual sebesar Rp300 ribu saja.

Aksi kejahatan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, yaitu pada tahun 2015 awal.

Nenek buta huruf bernama Arpah itu mengaku sudah lama memperjuangkan haknya untuk mendapatkan rumahnya kembali lewat jalur hukum

Kasus penipuan ini kabarnya sempat ditangani oleh Pengadilan Negeri Depok atas landasan perkara perdata…

…yang mana pada akhirnya berakhir di tangan Unit Harta dan Benda (Harda) Kepolisian Depok, dengan nomor laporan LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta untuk diselidiki dan diusut sampai jelas.

Baca Juga:

Penipuan Rumah Kian Marak, Pahami 3 Ciri Developer Bodong Ini!

Menurut viva.co.id, laporan tersebut berisi tentang penjelasan penipuan yang menyangkut pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari laporan yang diajukan, pihak kepolisian kemudian sibuk mencari kesaksian dari berbagai macam sumber, termasuk pelapor, terlapor, dan para saksi mata.

Mereka juga menyatakan bahwa per hari Selasa (15/10/19), keberadaan terlapor masih belum bisa ditemukan.



Tak Bisa Baca, Nenek Arpah Tak Sengaja Tandatangani Dokumen Rumah

nenek buta huruf

Sumber: oomph.co.id

Dari laporan yang disampaikan, pelaku penjual rumah nenek buta huruf tersebut baru berumur 26 tahun, dengan inisial AKJ.

Kronologi lengkapnya masih samar-samar.

Namun, menurut tribunnews.com, peristiwa kecolongan ini terjadi saat AKJ datang ke rumah Arpah dan memintanya yntuk menandatangani sebuah dokumen.

Arpah, yang tidak bisa membaca, dikelabuhi dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu.

Ia juga mengaku merasa tertekan untuk menandatangani dokumen tersebut, tanpa mengetahui bahwa itu merupakan surat tanah rumah Arpah.

Ia baru mengetahui bahwa ia telah ditipu ketika petugas bank menghampiri rumahnya, dan menyatakan bahwa kepemilikan tanah seluas 130 meter persegi Arpah sudah pindah tangan.

“Saya merasa ngenes, jujur. Dunia akhirat saya enggak ridho. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali seperti semula,” ungkap nenek berumur 69 tahun itu sambil berkaca-kaca.

Ia juga mengekspresikan betapa kecewanya ia terhadap tetangga tersebut, yang ternyata merupakan seseorang yang cukup ia kenal.

Kini, Arpah menumpang tinggal bersama kerabat dan anaknya.

Ia hanya bisa berharap Kepolisian Depok mampu membantu mengembalikan rumahnya kembali.

Baca Juga:

Waspada Penipuan Agen Properti, Segera Hubungi Polda Metro Jaya

Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di www.99.co/id.




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts