Tak punya tempat parkir mobil di rumah? Hati-hati, ada konsekuensi besar yang bisa Anda tanggung!
“Wah, mobil baru nih mas? Di rumah ‘kan ga ada garasi. Cari tempat parkir di mana?.”
“Ah, tenang saja! Bisa parkir di jalan samping lapangan atau masjid, toh?”
Sahabat 99, sebagian dari Anda mungkin pernah terlibat percakapan dengan pembicaraan seperti di atas.
Ya, jika tidak ada garasi, banyak orang yang dengan enteng memilih untuk memarkirkan mobilnya di jalanan sekitar rumah.
Tanpa sadar, ternyata ada orang-orang yang terganggu dengan hal itu, lho!
Aturan Tempat Parkir Rumah Baru Pernah Diterapkan di Jakarta
Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode sebelumnya Djarot Saiful Hidayat pernah mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di sembarang tempat.
Maka itu ia meminta bagi mereka yang memiliki mobil untuk punya tempat parkir mobil sendiri yang tidak mengganggu akses jalan.
Aturan mengenai kepemilikan garasi mobil ini sendiri sudah dimiliki DKI Jakarta dan dituangkan dalam peraturan daerah yang telah diterbitkan April 2014 lalu.
Tidak main-main, Pemerintah DKI Jakarta pun telah menyiapkan “hukuman” bagi mereka yang melanggar.
Hal ini ditujukan untuk lebih menjaga ketertiban umum dan melindungi fasilitas umum yang memang ditujukan untuk publik.
Jadi, ke depannya diharapkan tak terjadi lagi kasus garasi makan jalan umum seperti yang dimiliki oleh personel Duo Semangka.
Baca Juga:
Viral Garasi Makan Jalan Umum, Ternyata Punya Personel Duo Semangka
Masa seorang selebritis kenamaan tanah air yang mobilnya mewah tapi parkirnya mengambil jalan umum?
Konsekuensi Tak Punya Tempat Parkir di Rumah: STNK Tak Terbit!
Bagi Anda yang berniat untuk membeli mobil baru, baik pertama kali atau kesekian kalinya diwajibkan untuk membuktikan surat kepemilikan tempat parkir.
Jika tidak maka konsekuensi yang ditanggung cukup membuat pusing yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak akan terbit!
Hal ini disebutkan dan telah diatur dalam Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 140. Isinya antara lain ialah:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat Bukti Kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Di samping itu, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”).
Balikpapan Ikut Menerapkan Aturan Tempat Parkir Mobil Pribadi
Selain DKI Jakarta, Kota Balikpapan pun dikabarkan akan segera menerapkan aturan yang sama tentang tempat parkir mobil pribadi.
Dalam aturan tersebut, setiap pemilik kendaraan baru diwajibkan untuk memiliki atau menguasai sebuah garasi pribadi.
Aturan ini didasarkan pada semakin meningkatnya volume kendaraan di Kota Balikpapan namun tak sebanding dengan garasi yang ada.
Kabar ini pertama kali disebarkan oleh seorang pengguna twitter @ajiliciouz yang mengunggah gambar tangkapan layar mengenai aturan yang diduga sebagai sebuah perda.
Gambar pertama merupakan gambar laman Faceboo Syukri Wahid yang merupakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan.
Sedang di gambar kedua terdapat penjelasan pasal yang diduga berupa rancangan perda dengan bunyi berikut ini:
Pasal 62
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(3) Surat Bukti Kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Jika Tak Ada Garasi Tak Masalah
Dalam kasus DKI Jakarta sendiri, Djarot ketika itu tidak mempermasalahkan bila rumah tersebut tidak memiliki garasi.
Hanya saja, ia menyebutkan syarat lain yaitu setiap pemilik kendaraan bisa menjamin ketersediaan tempat parkir untuk menyimpan kendaraan mereka.
Menurutnya, jika tak ada garasi, masyarakat bisa menggunakan jasa tempat parkir berbayar atau yang disewakan.
Di kawasan padat penduduk yang jarak antar rumahnya cukup sempit, kehadiran tempat parkir sewaan adalah hal lumrah.
Bentuknya bisa sebuah garasi luas atau lapangan besar pada umumnya. Bukan hanya terhindar dari potensi merugikan orang, mobil pun bisa lebih terjaga dari sentuhan orang.
Opsi lain nih Sahabat 99, kamu pun bisa menitipkan mobil kepada sanak keluarga atau tetangga yang lahan rumahnya masih bersisa.
Tentunya, ketika Anda memilih jalan ini, jangan lupa untuk memberikan semacam tanda terima kasih atau uang sewa bulanan.
Besarannya bisa jadi lebih kecil dibanding memarkirkan mobil di tempat lain.
Pasti tidak mau bukan kendaraan yang sudah Anda beli dengan susah-payah jadi tak lengkap surat-suratnya karena hal ini?
Maka itu, taati peraturannya dan cari lahan parkirnya, yuk!
Baca Juga:
Semoga penjelasan dari 99.co di atas tadi bermanfaat bagi Anda.
Jangan lupa bookmark Blog 99.co Indonesia agar tak ketinggalan info menarik lainnya, ya…
Sedang mencari rumah impian? Kunjungi saja 99.co/id!