Saat ini, Kementerian PUPR menargetkan 11 juta rumah tangga untuk menempati rumah layak huni hingga 2024. Dalam mencapainya, pemerintah menetapkan dua skenario penanganan yaitu melakukan intervensi langsung dan tidak langsung.
Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV 2020-2024, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Di dalamnya, terdapat peningkatan target rumah tangga untuk memiliki rumah layak huni.
“Dari semula 56,5 persen menjadi sebesar 70 persen atau ekuivalen dengan 11 juta rumah tangga,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, Rabu (30/6).
Skenario Intervensi Langsung
Mengenai skenario intervensi langsung, Kementerian PUPR menjalankan program berupa
- pembangunan perumahan;
- fasilitasi peningkatan kualitas;
- fasilitasi pembiayaan perumahan dan subsidi pembiayaan perumahan;
- penyediaan infrastruktur permukiman; serta
- pembinaan dan penanganan permukiman kumuh.
“Dengan akumulasi target sasaran melalui skenario penanganan ini adalah sebesar lima juta unit rumah,” kata Eko.
Bantuan Subsidi Perumahan
Kemudian, Kementerian PUPR juga akan menganggarkan dan memfasilitasi subsidi perumahan untuk 1,5 juta rumah tangga yang terdiri atas
- FLPP sebesar 900 ribu unit serta
- fasilitasi pembiayaan perumahan melalui
- BP Tapera sebesar 500 ribu unit,
- PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar 50 ribu unit, dan
- sisanya melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Upaya Pemberian Insentif di Sektor Properti
Masih melalui Eko, Basuki menambahkan bahwa saat masa pandemi, salah satu sektor yang paling berpengaruh terhadap ketahanan perekonomian adalah sektor properti.
Dengan demikian, pemerintah akan terus memberikan insentif untuk keberlangsungan sektor tersebut.
Adapun insentif yang bisa diberikan berupa insentif bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
“Sebagaimana diatur oleh PMK No 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021,” sambung Eko.
Bantuan untuk MBR
Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.
Adapun di antaranya sebagai berikut:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Subsidi Selisih Bunga (SSB)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Sampai saat ini, semua program tersebut telah berhasil memfasilitasi jutaan MBR di seluruh Indonesia.
Lalu, selama enam tahun terakhir, rata-rata kinerja subsidi perumahan sudah berkembang sebanyak 202.666 unit per tahun.
Sementara, capaian kinerja SBUM yang merupakan komplementer SSB dan FLPP rata-rata sebesar 139.579 unit per tahun.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Kartasura?
Cek saja pilihannya hanya di 99.co/id.