Aset tanah sitaan KPK dari terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berada di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, kini menjadi sengketa. Pasalnya, kini tanah tersebut dikuasai sebuah perusahaan pengembang.
Aset tanah tersebut disita untuk kepentingan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten yang dilakukan oleh Wawan.
Selain itu, Wawan juga terlibat dalam kasus penyapan Kepala Lapas Sukamiskin dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Karena kini aset tanah sitaan tersebut dikuasi pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah tersebut ke Polda Banten.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa ada tujuh bidang tanah di lokasi tersebut.
Tanah Sitaan KPK Dikuasai Pengembang
Ali Fikri mengatakan, pengembang yang memanfaatkan tanah sitaan KPK tersebut adalah PT Bangun mitra Jaya.
“KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” ujar Ali kepada wartawan, dikutip dari detik.com, Senin (27/9/2021)
Meski KPK telah mengirimkan permintaan secara lisan, perusahaan pengembang PT Bangun Mitra tetap melanjutkan aktivitas tanah yang telah disita KPK tersebut.
Sementara, surat pengaduan ke Polda Banten telah dikirim pada 2 September 2021.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sebanyak tujuh bidang tanah sitaan tersebut akan dikembalikan jika kasusnya telah usai.
“Saat ini perkara TCW (Tubagus Chaeri Wardana) sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak Tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas,” ujarnya.
Dari kasus ini, KPK juga mengingatkan kepada publik bahwa aset tanah yang disita untuk kepentingan proses hukum tidak boleh dikuasai pihak lain.
Pengembang akan Bangun Perumahan
Rencananya PT Bangun Mitra Jaya akan membangun perumahan di atas lahan yang berlokasi di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang tersebut.
Hal itu diungkapkan seorang pekerja yang tidak mau namanya disebut.
“Buat perumahan, luasnya 184 hektare,” kata pekerja tersebut, dikutip dari detik.com, Selasa (28/9/2021).
Para pekerja yang ditemui wartawan tersebut juga mengetahui bahwa KPK datang ke lokasi pembangunan pada sebulan yang lalu.
Saat KPK datang, para pekerja sedang melakukan proses perataan tanah.
“Ada sebulan lalu KPK datang, waktu ke sini belum berdiri (bangunan), masih galian,” kata seorang pekerja.
Bangunan yang akan dibangun oleh para pekerja tersebut adalah sebuah kantor dan galeri marketing.
Berdasarkan penelusuran detik.com pada Selasa pagi, di lokasi tersebut masih terdapat plang sitaan milik KPK.
Dalam plang tersebut tertera keterangan bahwa tanah disita sejak 15 Januari 2014.
Bahkan ada keterangan luas ketujuh bidang tanah yang disita, di antaranya adalah:
- Nomor 1393 luas 907 m²;
- Nomor 1433 luas 1.666 m²;
- Nomor 1439 luas 2.142 m²;
- Nomor 1440 luas 1.006 m²;
- Nomor 1441 luas 2.734 m²;
- Nomor 1449 luas 3.245 m²;
- Nomor 1769 luas 2.230 m².
Namun, tidak jauh dari plang tersebut, terdapat plang lain yang berisi keterangan lain.
Di plang tersebut tertulis bahwa tanah tersebut milik ahli waris mendiang Sugianto dengan luas 182 hektare.
Bukti kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan 824 AJB Buku C Surat Penetapan Sita PN Serang Nomor: 617/Pid.B/2020/PN.srg tanggal 24 Juni 2020.
Kemudian, ada pula catatan Surat Permohonan izin khusus sita Nomor: 579/Pid.B/2020/PN/srg tanggal 15 Juni 2020. Ahli waris almarhum Sugianto 0817-6826-832 atas nama Bapak Latief atau Ibu Neneng
Di plang tersebut juga tertera nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk menanyakan informasi mengenai lahan tersebut.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Tangerang, bisa jadi Kiara Payung Barat Residence adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!