Berita Berita Properti

Jokowi Salah Sasaran Berikan Tanah Objek Reforma Agraria pada Pemuda Muhammadiyah

2 menit

Presiden Jokowi dikabarkan telah memberikan Tanah Objek Reforma Agraria kepada Pemuda Muhammadiyah. Informasi ini sontak menuai kritik dari berbagai sisi. Pasalnya, langkah tersebut dipandang salah sasaran dan tidak memiliki landasan hukum jelas. Berikut informasi selengkapnya!

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah baru-baru ini menyampaikan kabar mengejutkan.

Melalui laman resminya, tertanggal 19 Maret 2021, mereka mengaku telah menerima alokasi hak kelola lahan dari Presiden Jokowi.

Tanah ini tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan luas hingga 19.685 hektar.

Masalahnya, objek lahan tersebut merupakan bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria, Sahabat 99.

Alokasi Tanah Objek Reforma Agraria Dinilai Salah Sasaran

lokasi objek tanah reforma agraria

Sumber: gatra.com

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dipahami sebagai lahan yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Pendistribusiannya akan berfokus pada tujuan reforma agraria, yakni penataan ulang untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, dan lainnya.

Oleh sebab itu, pemberian hak kelola kepada Pemuda Muhammadiyah dinilai salah sasaran.

Apalagi Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukan subyek utama distribusi TORA dalam peraturan perundang-undangan.

“Salah sasaran kalau ke PP Pemuda Muhammadiyah. Karena subyek yang paling berhak itu adalah para petani kecil petani penggarap, nelayan tradisional, dan juga masyarakat miskin,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dilansir dari kompas.com.



Terlebih TORA merupakan tanah yang telah digarap sejak lama oleh masyarakat hingga terkadang berubah menjadi kampung.

Artinya, masyarakat setempatlah yang paling berhak atas lahan tersebut.

Tidak Ada Hak ‘Kelola Lahan’ Dalam Reforma Agraria

Bukan hanya itu, perlu dipahami bahwa dalam reforma agraria tidak ada istilah ‘hak kelola lahan’.

“TORA itu diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai UUPA 1960 dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” tegas Dewi.

Oleh sebab itu, pemberian hak kelola lahan patut dipertanyakan landasan hukumnya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apalagi lahan objek memiliki luasan lahan yang melanggar Perpres Reforma Agraria.

Ini bisa menjadi contoh buruk praktik monopoli tanah yang difasilitasi negara jika memang terjadi.

“Dalam kasus ini, artinya hak monopoli tanah diberikan dalam holding PP Pemuda Muhammadiyah dan cabang-cabang usaha atau badan yang mungkin akan dibentuknya ke depan,” kata Dewi lebih lanjut.

Padahal sejak tahun 1960, negara telah memadatkan pelarangan monopoli atas tanah atau lahan.

***

Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya, Sahabat 99.

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin memiliki hunian di kawasan Azalea Residence?

Pastikan hanya mencari di 99.co/id, ya!




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts