KPR

Mau Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan? Take Over KPR, Solusinya!

3 menit

Awalnya cicilan rumah tak seberapa, tapi semakin lama nominal terus berubah dan semakin mahal. Lama-lama cicilan membengkak dan terasa mencekik!  Hmm… kalau begitu, coba opsi take over KPR saja!

Buat yang belum terbiasa dengar istilahnya, apa sih itu?

Jadi, Sahabat 99, take over adalah solusi yang dapat membantu menurunkan cicilan rumah.

Agar lebih jelas, simak penjelasannya sebagai berikut!

Mengenal Take Over KPR Rumah

Perlu kamu pahami terlebih dahulu bahwa  take over KPR adalah pemindahan pinjaman pembiayaan rumah atau KPR dari bank yang satu ke bank lainnya.

Misalnya begini, Sahabat 99 sedang mengambil KPR di bank A dan cicilan mulai semakin tinggi karena persentase bunga sudah mengambang (floating).

Kemudian, kamu berharap cicilan bisa jadi kembali rendah.

Kalau kalian mengalami hal tersebut, maka gunakanlah  KPR take over.

Layanan ini adalah memindahkan KPR ke bank lain yang kamu pilih.

Kenapa KPR take over bisa membantu?

Apabila mengambil pinjaman KPR di bank baru, maka bunga per bulan yang biasa kamu bayar akan disesuaikan mengikuti kalkulasi bunga di bank yang baru.

Perlu diperhatikan bahwa bank seringkali menawarkan nilai bunga yang rendah secara tetap atau yang biasa dikenal dengan bunga fixed untuk kurun waktu tertentu, misalnya selama dua tahun.

Bukan hanya itu, tenor cicilan pun bisa diperpanjang, sehingga tagihan per bulan yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Berkas Pengajuan Take Over KPR

Nah, tawaran yang menarik bukan?

Sekarang Sahabat 99 ingin mengajukan take over, tapi bingung bagaimana caranya?

take over KPR

Tenang saja, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:

  1. Fotokopi surat perjanjian kredit.
  2. Fotokopi sertifikat rumah (SHM/HGB).
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar.
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
  6. Buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran.
  7. Data diri (berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan).

Bagaimana dengan Berkas Rumah?

Masalah dan pertanyaan yang muncul ketika akan mengajukan take over.

Ya, bagaimana dengan dokumen jaminan yang ada di bank lama?

Tentunya sertifikat rumah dan berkas lainnya masih ada di bank lama.

Sedangkan, kamu membutuhkan berkas tersebut untuk syarat pengajuan take over di bank baru.

Sebenarnya kita tidak perlu bingung karena biasanya bank baru bisa melakukan pengecekan hanya dengan menggunakan fotokopi sertifikat.

Mengapa tampak mudah?

Pihak bank baru bisa hanya memercayai berkas fotokopi karena pengecekan sudah dilakukan oleh bank sebelumnya.

Terkadang kredit akan sulit cair apabila pada waktu yang sudah ditentukan, pihak bank baru belum menerima sertifikat asli untuk syarat sebagai jaminan.

Meskipun demikian, biasanya pihak bank baru akan melunasi besaran pinjaman ke bank lama jika take over sudah disetujui.

Selanjutnya, sertifikat pun bisa diambil untuk kemudian disimpan menjadi jaminan di bank baru.



Keuntungan dan Kerugian Take Over KPR

take over KPR

1. Keuntungan

Sejak awal sudah dijelaskan bahwa take over sangat menguntungkan.

Selain mendapatkan bunga yang lebih rendah, Sahabat 99 juga bisa mendapatkan dana cair.

Kok bisa? Misalnya begini, harga rumah yang sedang dalam masa KPR nilainya Rp1 miliar dan cicilan yang sudah dibayarkan senilai Rp400 juta. 

Sisa cicilan yang belum dibayarkan adalah Rp600 juta dan nantinya menjadi tanggungan bank baru.

Perlu diketahui bahwa setiap nasabah memiliki kesempatan pinjaman hingga sebesar 80% dari harga rumah. 

Dengan kata lain, kamu mendapatkan keuntungan tambahan tambahan dana cair senilai Rp200 juta dari total pinjaman rumah. 

Dana cair ini dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti mengisi perabotan rumah, mengembangkan bisnis, biaya pendidikan, dan lainnya.

Bukan hanya itu, masih banyak keuntungan dari take over.

Ingin tahu lebih jelasnya? Ini dia:

  • Bunga yang akan didapatkan bisa lebih rendah, sehingga kamu dapat membayarkan cicilan per bulan dengan nilai yang lebih rendah.
  • Kamu bisa kembali mendapatkan bunga tetap (fixed) di bank baru, meskipun di bank lama sempat terkena bunga mengambang (floating).
  • Jangka waktu pembayaran (tenor) bisa ditambah atau diperpanjang, sehingga nominal cicilan per bulan menjadi lebih rendah.

2. Kerugian

Layaknya dua sisi mata uang, take over KPR juga memiliki keuntungan dan kerugian.

Ini dia kerugiannya:

  • Proses pengajuan lebih rumit karena harus berurusan dengan dua bank sekaligus.
  • Dikenakan denda jika tidak melunasi pinjaman lebih cepat dari tenor yang telah disepakati.

Berangkat dari kerugian di atas, siapkan dana untuk biaya-biaya tertentu…

Semisal pengurusan dari bank lama ke bank baru, dan lain-lain.

Mau coba take over KPR rumah? Boleh banget, bisa jadi opsi menguntungkan kok!

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com.

Percayakan segala kebutuhan properti sehari-hari, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts