Pemerintah telah menetapkan modal awal Badan Bank Tanah sebagai badan pengelola tanah. Sumber modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN).
Pemerintah baru saja menerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Pengadaan Tanah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur ganti rugi pembebasan tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah bahwa alih fungsi lahan sawah semakin mudah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian ATR/BPN pun mengklaim UU tersebut memperketat izin alih fungsi sawah.