Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah sektor bisnis menjadi goyah. Dampaknya, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Saat di-PHK, karyawan harus tahu perhitungan pesangon yang tepat untuk memastikan menerima semua haknya.