Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat Indonesia. Program ini dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di sejumlah daerah Indonesia, masih banyak tanah adat yang kepemilikannya masih dikuasai penduduk adat setempat. Seiring berkembangnya pemukiman, tanah yang belum memiliki sertifikat itu pun mulai dilirik orang. Agar kepemilikan lahannya jelas, akan lebih baik lagi jika dibuatkan sertifikat tanah adat.
Tertarik mengubah tanah ulayat di dekat rumah yang tidak terpakai menjadi lahan perkebunan yang produktif? Hati-hati! Jika tidak tahu hukumnya, kamu bisa dipenjara dan didenda sampai Rp4 miliar, lo! Yuk, simak hukum selengkapnya mengenai masalah ini di sini!
Belakangan, istilah lahan adat atau ulayat semakin sering terdengar di pemberitaan. Namun, tidak semua orang memahami istilah ini dengan baik. Oleh sebab itu, 99.co Indonesia merangkum sejumlah fakta mengenai tanah ulayat yang perlu kamu tahu.