Jual beli merupakan proses peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Pada ranah jual beli properti, saat pelunasan telah dilakukan, maka kedua belah pihak pun membuat AJB. Proses dan biaya pembuatan AJB ini diurus di Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.