Belanja online dari luar negeri memang menyenangkan, tetapi jangan lupa memperhitungkan biaya pajak masuknya, ya. Agar kamu tidak terkejut dengan jumlahnya, yuk coba menghitung bea cukai sendiri di rumah sebelum check-out belanjaan!
Fenomena kenaikan harga ternyata tidak hanya terjadi pada bahan pangan, tetapi juga bahan bangunan. Bahkan, setelah lebaran harga cat naik hingga 10 persen di pasaran. Berikut informasi selengkapnya!
Pemerintah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Maka, mulai saat ini, masyarakat yang akan bangun rumah sendiri akan dikenakan PPN.
Rumah bebas PPN memang terlihat menggiurkan untuk dimiliki. Namun diperlukan pemahaman sebelum kamu membelinya! Simak penjelasan dan perbedaannya dengan rumah DP 0% selengkapnya di artikel ini!
Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti ternyata belum sepenuhnya berpengaruh mendorong penjualan vapartemen. Salah satu alasannya adalah konsumen menahan diri untuk membeli hunian vertikal tersebut.
Kebijakan stimulus PPN dan DP 0% berhasil mendongkrak penjualan rumah untuk kelas menengah ke bawah. Ayo, kamu juga jangan mau ketinggalan punya rumah! Baca berita selengkapnya di sini!
Pemerintah diharapkan memberi kejelasan mengenai petunjuk pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah 0% atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) kepada stakeholders properti. Pasalnya, masih banyak pihak terkait, khususnya developer atau pengembang masih kebingungan dengan surat petunjuk pelaksanaan dan peraturan teknis berlakunya PPN DTP yang belum mereka dapatkan.
Pemerintah resmi memberikan insentif properti guna menyerap rumah siap huni atau ready stock. Indonesia Property Watch mengusulkan agar cakupan insentif itu tidak terbatas pada rumah siap huni semata.
Insentif properti dikabarkan akan digulirkan pemerintah melalui instrumen perpajakan menyusul kebijakan loan to value 100 persen dari Bank Indonesia atau DP nol persen terhadap pembelian rumah yang sebelumnya telah diberikan.
Indonesia Property Watch meminta pemerintah menurunkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena nilai yang dipatok saat ini masih tinggi mengingat komponen biaya lain sudah cukup memberatkan konsumen.