Pasca disahkan Jokowi akhir Mei, PP Tapera semakin ramai diperbincangkan terutama terkait berbagai kelebihannya. Salah satunya untuk mengajukan KPR apartemen.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akhirnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelolanya pun bisa beroperasi secepatnya.