Dalam dunia pekerjaan, hak dasar pekerja melekat sejak kamu ditetapkan sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Walaupun sedang dalam masa probation atau kontrak, ada hak karyawan yang bisa kamu dapatkan.
Beberapa hal yang tidak diduga bisa terjadi kapan saja. Salah satu contohnya tiba-tiba di-PHK saat sedang kredit rumah. Jika begini, bisakah kita mendapat keringanan cicilan rumah?
Kisah Dani dan Masitoh, warga asal Gombong, Jawa Tengah viral karena mereka nekat mudik berjalan kaki ke Soreang, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut dilakukan Dani dan keluarga karena tak memiliki ongkos untuk pulang kampung.
Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah sektor bisnis menjadi goyah. Dampaknya, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Saat di-PHK, karyawan harus tahu perhitungan pesangon yang tepat untuk memastikan menerima semua haknya.
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera dilaksanakan pemerintah. Iuran Tapera diberlakukan terlebih dahulu kepada semua pekerja pemerintah. Lantas, bagaimana mencairkan dana bila peserta terkena PHK?
PHK karyawan massal yang dilakukan sejumlah perusahaan besar menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Dari Indosat hingga Bukalapak juga melakukannya. Ada apa?