Seorang anak di bawah umur sangat mungkin memiliki harta pribadi, biarpun ia belum dinyatakan dewasa di mata hukum. Harta warisan untuk anak ini bisa jadi diwariskan atau diwasiatkan oleh orang tua, kakek, ataupun neneknya yang telah meninggal dunia. Lantas, apakah harta ini bisa dijual oleh ahli waris lainnya?
Rumah digerebek secara paksa? Enggak terima? Nah, simak dulu hukum penggeledahan rumah di bawah ini. Jangan sampai tertipu!