Hore! Akhirnya rumah yang diinginkan terbeli juga setelah menabung sekian lama. Sekarang, tinggal fokus menabung untuk membayar cicilan KPR deh. Namun, tunggu dulu, ternyata masih ada sederet biaya atau iuran perumahan lainnya yang perlu disetorkan setelahnya, lo. Apa saja?
Cara balik nama PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus diketahui para pembeli rumah bekas karena surat tersebut termasuk jenis pajak yang wajib dibayar pemilik properti.
Semakin hari, mengurus berbagai urusan administrasi relatif semakin mudah. Contohnya, kini kamu dapat langsung cek tagihan PBB secara online tanpa perlu repot keluar rumah! Bagaimana caranya? Yuk, simak di sini!
Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Legalitas kepemilikannya harus didukung dengan sejumlah kelengkapan surat rumah. Dokumen-dokumen itu pun wajib ada ketika akan membeli atau menjual rumah.
Di tahun 1948 PBB sudah menyepakati ada 30 hak asasi manusia (HAM) yang berhak didapatkan oleh setiap orang. Apa saja contoh hak-hak tersebut? Simak ulasannya di artikel ini.
Kabar baik datang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan PBB Jakarta gratis dengan catatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di bawah Rp2 miliar.
SPPT PBB merupakan salah satu surat atau dokumen dalam dunia properti yang wajib dipahami terlebih bagi kamu yang sudah mempunyai rumah. Simak penjelasan dan cara mendapatkannya pada pembahasan di artikel ini.
Kini membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan bisa kamu lakukan hanya dengan menggunakan handphone, lo. Kamu tidak perlu lagi repot keluar rumah untuk mengurusnya. Tidak percaya? Yuk, simak berbagai cara bayar PBB online berikut ini, Sahabat 99!
Sudahkah kamu tahu bagaimana peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)? Supaya lebih paham tentang pajak, pelajari ketentuan PBB P2 berikut ini, ya!
Tahukah kamu apa itu NJOPTKP? NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Yuk, kenali penjelasan dari pajak yang satu ini beserta cara menghitungnya di sini!