Per tanggal 5 Oktober kemarin, DPR RI telah mengesahkah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sontak pengesahan ini menggemparkan masyarakat karena dinilai sangat merugikan banyak pihak.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah. Di dalamnya, ada program yang akan mempengaruhi sektor pertanahan, yakni pembentukan bank tanah. Kira-kira, apa fungsi dan perannya ya, Sahabat 99?