Tanah yang telah diwariskan tentu dapat diperjualbelikan. Bila sudah berniat membeli tanah warisan, pastikanlah pada sang penjual mengenai beberapa hal. Jangan sampai karena ada pertikaian internal, tanah yang sudah kamu beli malah jadi sengketa di masa depan.
Tanah warisan adalah bentuk harta tak bergerak yang tanpa disadari sering kali menjadi masalah ketika tidak ada keterangan jelas mengenai pembagian warisnya. Jangan sepelekan ya!