Untuk mempermudah masyarakat dalam pemilikan rumah, pemerintah membuat program rumah bersubsidi. Namun, masyarakat yang menikmati program ini harus mematuhi kewajiban, hak, dan larangan dalam rumah subsidi.
Tingginya peminat akan rumah subsidi, membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah kuota KPR FLPP kepada Bank Tabungan Negara. Tambahan kuota ini diharapkan dapat mensukseskan Program Satu Juta Rumah.
Tidak hanya di bank swasta, kamu juga bisa mengajukan KPR di sejumlah bank milik pemerintah. Namun, sebelum beli rumah, jangan lupa membaca syarat pengajuan KPR Bank BUMN terlebih dulu ya!
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR menyatakan Bank Syariah Indonesia yang telah resmi dibentuk sudah dapat melayani program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.