Presiden Joko Widodo resmi menekan Perpres No.93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kini, proyek tersebut bakal menggunakan APBN.
Negara tetangga Indonesia, Malaysia, memilih untuk menghentikan proyek kereta cepat dengan alasan keterbatasan dana terkait situasi pandemi yang tak kunjung reda. Diketahui, Negeri Jiran juga masih punya utang yang menggunung.