Mulai hari Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan kelas III yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp35.000 dari sebelumnya Rp25.500.
BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanannya agar bisa memudahkan masyarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan (faskes) yang memadai. Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan dibantuk salah satu layanan terbaiknya, yaitu aplikasi PCare BPJS Kesehatan.
Di tengah kondisi bangsa yang terpuruk akibat pandemi corona, pemerintah justru memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik lagi. Apa alasannya?
Per 1 Januari 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 100 persen. Namun, kini Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan BPJS tersebut. Selengkapnya baca di sini.
Kenaikan biaya iuran BPJS kesehatan telah resmi dilaksanakan per 1 Januari 2020. Sudah tahu cara menghitungnya? Berikut cara perhitungan BPJS kesehatan agar tak keliru.