Property People, sudahkah kamu memahami contoh surat jual beli tanah yang baik dan benar? Yuk, pelajari agar tak mudah tertipu sekaligus menambah wawasan!
Guna meningkatkan status kepemilikan sebuah aset properti, kita perlu mengubah sertifikat HGB ke SHM. Masih bingung dengan caranya? Yuk, catat informasi yang tertera lewat artikel berikut ini!
Properti dengan status hak guna bangunan (HGB) cukup umum terdapat di Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan bahwa properti berstatus milik negara, sehingga sang pemilik hanya boleh menggunakannya dalam batas waktu tertentu.
Status tanah nyatanya penting untuk dipahami agar tidak salah kaprah saat hendak membeli properti, baik itu sepetak tanah kosong, rumah, atau apartemen.
Periode Hak Guna Bangunan apartemen memang sangat terbatas. Namun, kita sebagai pemilik unit apartemen bisa membayar biaya perpanjangan HGB apartemen, lo! Yuk, simak syaratnya di bawah ini!
Potensi kerugian yang tinggi pada negara membuat Komisi II minta lahan HGU diukur ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Salah satu aset yang bisa digadaikan saat kita memerlukan uang dalam kondisi terdesak adalah akta jual beli (AJB) rumah. Meski tidak semua lembaga dapat menerima, ada beberapa tempat gadai AJB rumah yang bisa kamu datangi saat kondisi mendesak.
Kawasan Puncak Bogor yang selama ini menjadi tujuan wisata, dilanda bencana banjir bandang pada Selasa (19/1/2021). Melihat peristiwa ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara berencana melakukan audit tata ruang.
Ada kabar gembira nih, HGU dan HGB yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19 akan diberikan kelonggaran sampai akhir tahun. Siapa saja yang bisa mendapatkannya?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang wajib dimiiki oleh kamu yang akan mendirikan bangunan. Pembuatan IMB yang membutuhkan waktu lama membuat setiap orang malas mengurusnya. Namun, kini sudah ada cara urus IMB online sehingga prosesnya jadi lebih cepat dan sederhana.
Masih ingat bahasan kita beberapa waktu lalu mengenai bank tanah? Kali ini ada kabar gembira! Indonesia akan memiliki Peraturan Pemerintah (PP) terkait bank tanah. Yuk, ketahui kabarnya lebih lanjut!
Hai Urbanites, apakah Anda ingin mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)? Tidak punya waktu luang? Tenang saja. Kini mengurus HGB bisa di mana pun dan kapan pun. Ya, kecanggihan teknologi membuat Anda lebih mudah untuk mengurus HGB. Penasaran? Simak penjelasan berikut!