Tahukah kamu, ternyata orang asing boleh memiliki rumah maupun apartemen di Indonesia? Tindakan ini bahkan memiliki dasar hukumnya sendiri. Yuk, simak ulasan hukum kepemilikan properti untuk WNA di sini!
Tak puas dengan sertifikat hak pakai? Kamu bisa mengubah Hak Pakai menjadi Hak Milik. Begini persyaratan yang harus kamu lengkapi!
Diperbolehkannya warga negara asing (WNA) mempunyak hak milik atas apartemen membuahkan kabar baik di sektor investasi properti, terutama pada perdagangan saham properti.
Warga Negara Asing (WNA) mendapat peluang memiliki rumah susun di Indonesia. Hal ini tertuang dalam RUU Ciptaker yang akan disahkan akhir Agustus 2020 mendatang. Wah, langkah tepatkah ini?
Sebelum melakukan transaksi jual rumah kepada seorang Warga Negara Asing (WNA), sebaiknya perhatikan regulasi yang ada di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuannya.
Ada pulau Indonesia yang diam-diam dijual lewat situs online! Berita ini cukup menggemparkan sebab ternyata jual-beli pulau dilarang oleh undang-undang. Bukan hanya Pulau Ajab, ternyata ada nama lain yang juga masuk dalam situs dengan status dijual dan disewakan.
Hi Urbanites, apakah Anda tahu bahwa kini Warga Negara Asing (WNA) sudah diperbolehkan memiliki hunian di Indonesia? Ya, pada 22 Desember 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Penasaran apa saja yang dijelaskan dalam