Meski bukan jenis surat penanda sertifikat tanah resmi dan diakui negara, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang memercayakan hal ini pada surat tanah tradisional. Seperti apa sih?
Hingga saat ini, surat tradisional letter C tanah masih banyak ditemukan di Indonesia sebagai bukti kepemilikan tanah. Apakah surat ini masih bisa dianggap sah dan berkekuatan hukum? Simak ulasannya di sini!
Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat Indonesia. Program ini dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Investasi tanah sudah menjadi salah satu pilihan bisnis properti yang meyakinkan. Sebelum memilih, Kamu harus tahu dulu mana yang lebih baik, investasi tanah mentah atau tanah matang.