Tahukah kamu, seorang laki-laki muslim sejatinya boleh saja menikah dengan perempuan non muslim. Namun, seorang muslimah tidak boleh menikah dengan pria beda agama. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Disertasi ‘seks halal di luar nikah’ yang ditulis oleh dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Azis, sedang menjadi pembicaraan hangat. Pasalnya, disertasi ini menuai kecaman dari MUI. Kira-kira, akankah ada lagi fatwa kontroversial MUI yang akan dikeluarkan sebentar lagi?