Rumah hancur akibat bencana alam seperti gempa dan tsunami, kerap membingungkan pihak-pihak terkait. Lantas, apakah ia masih bisa dilelang? Tak usah bingung! Ada sejumlah aturan yang merancang kasus tersebut. Namun akibat keterbatasan informasi, hal seperti ini kerap terabaikan.
Bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu mengungkap sebuah fenomena mengejutkan. Banyak rumah di Balaroa serta Petobo yang tenggalam di dalam tanah. Hal ini ternyata diakibatkan oleh tanah yang mencair atau yang lebih dikenal sebagai likuifaksi.
Bangunan rusak akibat gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, mencapai angka lebih dari 5000 berdasarkan pantauan citra satelit.