Setelah mencicil rumah selama bertahun-tahun, kondisi finansial pun akan mencapai kemerdekaan. Saat momen tersebut tiba, jangan terlena sampai lupa mengurus surat roya, ya!
Berencana mengajukan kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun cicilan KPR rumah pertama belum lunas? Bisakah KPR rumah kedua diajukan meskipun KPR rumah pertama masih tersisa beberapa tahun?