Sertifikat Tanah Elektronik menuai beragam polemik terkait rencana penerapannya untuk menggantikan sertifikat tanah konvensional yang kini digunakan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah bergulir sejak 2017. Ditargetkan, sekitar 75 juta lahan dapat disertifikatkan hingga 2025 mendatang. Lewat program percepatan ini, masyarakat tidak perlu membayar biaya mengurus sertifikat tanah, lho! Tapi, tunggu dulu…