Pasal-pasal yang disahkan dalam UU Cipta Kerja mengatur banyak hal, termasuk kewenangan pelaksanaan konstruksi pusat dan daerah.
Per tanggal 5 Oktober kemarin, DPR RI telah mengesahkah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sontak pengesahan ini menggemparkan masyarakat karena dinilai sangat merugikan banyak pihak.
Pemerintah tengah menggodok rencana untuk menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sebagai solusi atasi masalah ekonomi pascapandemi corona.