Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun nikah yang wajib dipenuhi. Simak informasi mengenai urutan dan syaratnya pada artikel berikut ini, yuk!
Sahabat 99, sebelum melakukan prosesi pernikahan, kamu perlu memerhatikan beberapa hal.
Salah satunya adalah rukun nikah.
Dalam agama Islam, ada lima rukun nikah yang wajib dipenuhi.
Rukun tersebut, yaitu:
- Mempelai pria dan mempelai wanita;
- Wali nikah dari mempelai wanita;
- Dua orang saksi;
- Mahar, serta;
- Ijab dan qabul.
Lima rukun di atas, hukumnya wajib terpenuhi untuk melangsungnkan pernikahan.
Jika satu saja tidak ada, maka akad nikah tidak sah dan tak dapat terlaksana.
Pada artikel kali ini, 99.co Indonesia akan menyoroti soal urutan dan syarat dari wali nikah.
Selengkapnya dapat kamu cek pada artikel ini.
Baca Juga:
5 Rukun Nikah Dan Syaratnya Dalam Ajaran Agama Islam. Sudah Dipenuhi?
Informasi Mengenai Wali Nikah
1. Pengertian
Dilansir dari laman islam.nur.or.id, wali nikah adalah sebutan bagi laki-laki dalam keluarga perempuan atau pihak lain yang tugasnya untuk mengawasi kondisi mempelai perempuan yang hendak dinikahkan.
Dalam agama Islam ditegaskan, kehadiran wali itu hukumnya wajib.
Hal ini berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”
(HR. At-Tirmidzi)
Hadis lainnya:
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”
(HR. At-Tirmidzi)
2. Urutan
Tak semua orang dapat menjadi wali nikah.
Di dalam agama Islam, ada aturan serta urutan terkait siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Intinya, orang yang paling berhak menjadi wali ialah dari pihak keluarga calon mempelai wanita.
Masih dilansir pada laman islam.nur.or.id, berikut urutan atau nasab yang berhak ditunjuk menjadi wali nikah itu:
- Ayah.
- Kakek (dari pihak ayah).
- Saudara laki-laki sekandung dari ayah dan ibu.
- Saudara laki-laki seayah, tapi beda ibu.
- Paman, saudara laki-laki ayah yang lebih tua dari ayah atau muda, lebih diprioritasan yang lebih tua di antara mereka.
- Anak laki-laki paman dari pihak ayah.
Jika dari enam urutan di atas tidak ada, maka pilihan paling terakhir adalah wali hakim.
3. Syarat
Setelah menyimak urutan atau nasab, wali nyatanya perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Pertama, Islam
Wali nikah dalam Islam harus beragama Islam.
- Kedua, Balig
Syarat kedua menjadi wali ialah yang sudah berusia cukup atau balig.
Artinya, wali tersebut dapat bertanggung jawab terhadap urusan orang lain.
Dalam hal ini ialah menikahkan calon mempelai perempuan.
- Ketiga, Berakal
Lalu yang ketiga, adalah berakal, tidak dalam kondisi tidak sadar, atau gangguan jiwa.
- Keempat, Laki-laki
Selanjutnya ialah laki-laki.
Hal ini hukumnya mutlak, jika tak dapat terpenuhi, pernikahan akan tidak sah.
- Kelima, Adil
Maksudnya, adil di sini ia mengetahui mana yang baik dan benar, dapat menjaga diri, serta menjaga martabatnya.
- Keenam, Tidak Sedang Haji dan Umrah
Pastikan, wali yang hendak ditunjuk tidak sedang beribadah haji atau umrah.
Jika sedang menunaikan ibadah haji atau umrah, maka wali memberikan amanatnya kepada wali lain sesuai urutan atau nasab.
***
Baca Juga:
5 Doa Pernikahan Untuk Pengantin Baru Menurut Islam, Meraih Bahagia Dunia Akhirat!
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi terbaru dan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Seiring berkurangnya lahan untuk membangun rumah, hunian seperti apartemen dapat jadi pilihan tepat.
Nah, jika kamu sedang mencari apartemen dengan fasilitas lengkap di daerah Jakarta Utara, Apartemen Teluk Intan Tower III Emerald, bisa kamu pilih!
Selengkapnya cek di www.99.co/id sekarang juga.